Dua Tersangka Korupsi Rp29 Milyar di Kabupaten Bangkep diserahkan ke Kejati Sulteng

waktu baca 1 menit
Dua tersangka kasus korupsi Rp29 Miliar lebih di Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) hari ini diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Kamis (1/2/2024).

Diksi.net, Palu – Dua tersangka kasus korupsi Rp29 Miliar lebih di Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) hari ini diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Kamis (1/2/2024)

Dikawal Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulteng, AT yang juga mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bangkep bersama rekannya Z diterima Jaksa Penuntut Umum Kejati Sulteng.

BACA JUGA :  Anak Petani Jadi Lulusan Terbaik dan Trengginas Diktuba Polri SPN Polda Sulteng

“Setelah dinyatakan lengkap atau P.21 oleh Kejaksaan Tinggi Sulteng, 2 tersangka korupsi di tersebut diserahkan kepada Kejati Sulteng,” kata Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol Djoko Wienartono di Palu.

Lebih lanjut, penyerahan dua tersangka tersebut juga bersamaan dengan barang bukti. Tindak pidana Korupsi  pada tahun anggaran 2019 tersebut mengakibatkan kerugian Negara Rp29 Miliar.

BACA JUGA :  Kasus Jual Beli Bayi, Polda Sulteng Amankan 6 Pelaku Lintas Provinsi

Penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 dan Pasal 18 ayat (1) UURI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UURI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UURI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

BACA JUGA :  Yayasan Sikola Mombine Desak Polda Sulteng Segera Tuntaskan Dugaan Kasus KS di Sigi

AT selaku Kepala BPKAD Kabupaten Bangkep sekaligus Bendahara Umum Daerah telah melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran daerah tahun 2019 dengan modus membuat Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) fiktif sebanyak 10 SP2D dengan total Rp 29.357.701.823.  AT dibantu oleh Z direktur CV. UL.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *