Diksi.Net, Palu – Setelah menerima laporan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor, Opsnal Polsek Palu Timur, berhasil mengamankan dua pelaku, kurun waktu 24 jam.
Kapolsek Palu Timur, AKP Stefanus Sanam mengatakan pengungkapan kasus curanmor tersebut berkat informasi warga yang menyatakan melihat seseorang sementara melakukan pembongkaran sepeda motor di Kelurahan Lasoani.
Dari informasi tersebut, Tim Opsnal Palu Timur, menuju lokasi yang dimaksudkan, namun aparat kepolisian hanya menemukan satu unit sepeda motor, dimana saat dilakukan pengecekan, sepeda motor tersebut sama dengan sepeda motor yang dilaporkan hilang.
“Anggota Opsnal Polsek Palu Timur dan Opsnal Polres Palu, tidak menemukan pelaku dan hanya menemukan barang bukti sepeda motor, yang telah terbongkar,” ungkapnya.
“sepeda motor tersebut sudah dibongkar, dan anggota mengamankannya ke Polsek Palu Timur,” tambahnya.
Berdasarkan temuan itu, pihaknya kepolisian melakukan penyelidikan dan menangkap dua orang pria pada Selasa, (14/02/2023) berinisial RF alias ION dan RH alias ACO, di Jalan Tombolotutu, Kota Palu.
“kedua pelaku ini merupakan residivis, kasus pencurian kendaraan bermotor dan hasil pengungkapan ini kami mengamankan dua Unit Sepeda Motor. Saat ini kedua Pelaku, sudah diamankan di Polsek Palu Timur, untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya,” tutupnya.