Diksi.net, Palu – Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menemui kendala dalam membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup (PJLH). Dalam rapat tersebut, draf Raperda PJLH yang diajukan kepada Pansus tidak dapat dipelajari dengan baik karena mengandung banyak ketidakjelasan.
Ketua Pansus, Sonny Tandra, mengatakan kekecewaannya terhadap draf Raperda PJLH yang disodorkan oleh Bagian Perundang-Undangan DPRD Sulteng. Ia menyoroti ketidaktahuan mengenai tujuan yang ingin dicapai melalui Raperda tersebut.
“Masalah diperparah dengan absennya anggota tim penyusun Raperda dalam rapat. Hal ini mengakibatkan pertemuan antara Pansus I dan OPD terkait tidak menemukan arah yang jelas terkait Raperda yang diajukan,” jelas Sonny,
Meskipun dengan keterbatasan pemahaman, Pansus berusaha memahami isi draf yang ada. Namun, Sonny memutuskan untuk melanjutkan pembahasan Raperda tersebut pada pertemuan berikutnya.
Ia juga menekankan pentingnya mendapatkan jawaban tertulis dari OPD terkait agar arah pembahasan Raperda ini menjadi lebih jelas dan dapat dipahami oleh Pansus.
“Dengan demikian, kendala yang dihadapi Pansus I dalam membahas Raperda PJLH di DPRD Sulteng menimbulkan kebingungan dan memerlukan klarifikasi yang lebih rinci untuk melanjutkan proses pembahasan.” tutupnya.