Ditresnarkoba Polda Sulteng Ungkap 245 Kasus Narkoba dan Sita 54,463 Kg Sabu
Diksi.net, Palu – Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) dan Polres jajaran berhasil mengungkap 245 kasus peredaran gelap narkoba dari Januari hingga Mei 2024.
Hal ini diungkapkan oleh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng, Kompol Sugeng Lestari, saat mendampingi Wadirresnarkoba AKBP P. Sembiring dan Kasubdit III Ditresnarkoba Kompol Raden Real Mahendra dalam jumpa pers pada Rabu (15/5/2024).
“Dari Januari hingga Mei 2024, Ditresnarkoba Polda Sulteng dan Polres jajaran telah mengungkap 245 kasus peredaran gelap narkoba di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah,” ungkap Kasubbid Penmas.
Dari jumlah tersebut, 314 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Barang bukti yang disita antara lain sabu sebanyak 54.463,82 gram, ganja 1.129,58 gram, dan obat daftar G (THD) sebanyak 5.769 butir, ujar Kompol Sugeng Lestari.
“Ini adalah bentuk komitmen Polda Sulteng dan Polres jajaran untuk terus menyatakan perang atau ‘WAR ON DRUG’ terhadap peredaran gelap narkoba,” tegasnya.
Kompol Sugeng Lestari juga mengapresiasi dan berterima kasih kepada masyarakat yang peduli terhadap lingkungan mereka atas bahaya peredaran gelap narkoba serta kepedulian mereka untuk memberikan informasi kepada kepolisian sehingga ratusan kasus dapat diungkap.
Pada kesempatan jumpa pers tersebut, pihak Polda Sulteng juga mengungkap pengungkapan peredaran gelap narkoba yang dilakukan pada Sabtu, 11 Mei 2024, di Kecamatan Tawaeli, Kota Palu.
Satu orang kurir berinisial IL (33), warga Desa Sunju, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi, diamankan bersama barang bukti sabu sebanyak 15,450 kilogram. Sementara itu, tersangka lain berinisial I, yang diduga sebagai pemilik barang, masih dalam pencarian.