Dishub Palu Razia Juru Parkir Liar
Diksi.net, Palu – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palu langsung menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait maraknya juru parkir liar yang semakin meresahkan pengguna jalan.
Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Dishub Kota Palu, Daniel, menyatakan pihaknya terus melakukan operasi penertiban secara intensif untuk menciptakan ketertiban dan kenyamanan berlalu lintas.
“Tim Satgas Dishub bersama Satpol PP Trantibum dan instansi terkait rutin turun ke lapangan melaksanakan penertiban juru parkir liar,” ujar Daniel, Jumat (8/5/2026).
Menurut Daniel, operasi yang digelar secara masif tersebut telah berhasil menjaring banyak pelaku juru parkir liar. Para pelaku langsung ditindak tegas di tempat sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jika kedapatan berulang, maka bisa diproses secara pidana,” tegasnya.
Daniel menambahkan bahwa penertiban ini merupakan komitmen Pemerintah Kota Palu dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat sekaligus menata sistem perparkiran yang lebih tertib dan tidak memberatkan warga.
Ia pun mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan keberadaan juru parkir liar yang ditemukan.
“Silakan laporkan langsung melalui nomor aduan Satgas Parkir Liar Dishub Kota Palu di 0813-5559-1719. Setiap laporan akan segera kami tindaklanjuti,” pungkas Daniel.
