Diresnarkoba Musnahkan 3 Kilogram Sabu

waktu baca 1 menit
Pemusnahan barang bukti sabu seberat 3 kilogram oleh Diresnarkoba Polda Sulteng. (Foto : Istimewa).

Diksi.net, Palu – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) gelar pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dari 2 kasus dengan total berat mencapai 3 kilogram. 

Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Sulteng, Kompol Raden Real Mahendra, 3 kilogram sabu yang dimusnahkan ini merupakan hasil pengungkapan 2 kasus berbeda yang ditangani oleh pihak kepolisian sepanjang bulan maret 2024. 

BACA JUGA :  Sulteng Raih Penghargaan BBWI 2023

Dari 2 kasus tersebut, 5 tersangka telah diamankan dan saat ini sedang dalam proses hukum dengan Pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup dan minimal 6 tahun.

Ia menegaskan komitmen Polda Sulteng dalam memerangi peredaran gelap narkoba di wilayahnya. Kepolisian juga menghimbau masyarakat untuk tetap waspada dan peduli terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkoba di lingkungan tempat tinggalnya.

BACA JUGA :  Eks Napiter Berdayakan Diri dengan Usaha Laundry dan Air Minum

“Jangan sungkan untuk melaporkan kepada kepolisian terdekat jika mengetahui adanya peredaran narkoba di sekitar Anda. Mari kita bersama-sama memerangi narkoba demi menyelamatkan generasi muda dan masa depan bangsa,” ungkap Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Sulteng, selasa (07/05/2024).

Pemusnahan barang bukti narkoba ini merupakan wujud nyata keseriusan Polda Sulteng dalam menegakkan hukum terhadap para pelaku kejahatan narkoba. Hal ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan memutus mata rantai peredaran narkoba di Sulawesi Tengah, pungkasnya.

BACA JUGA :  Universitas Tadulako Akan Selenggarakan Dies Natalis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *