Diksi.Net, Tojo Una-Una – Desa Kadoda, Kecamatan Talatako, Kabupaten Tojo Una-una, Provinsi Sulawesi Tengah yang terletak di kawasan segitiga terumbu karang dunia. Pertama kalinya melakukan pengelolaan perikanan skala kecil berkelanjutan, lewat perikanan gurita, dengan cara penerapan buka tutup sementara wilayah tangkap nelayan.
Desa Kadoda sendiri berada di wilayah Taman Nasional Kepulauan Togean (TNKT). Salah satu yang membuat Desa Kadoda unik karena memiliki dusun yang sangat terkenal di mancanegara dan menjadi ikon pariwisata Provinsi Sulawesi Tengah, yakni Pulau Papan. Untuk menunjang pariwisata di Desa Kadoda, masyarakat dan nelayan berupaya melakukan kegiatan konservasi melalui pengelolaan perikanan gurita.
Masyarakat dan nelayan didukung pemdes dan juga BPD, bersepakat melakukan pengelolaan perikanan dengan metode buka tutup sementara wilayah tangkap gurita. Peresmian penutupan sementara ini dilakukan di dermaga kapal di Dusun 3 Pulau Papan. Buka tutup ini berarti wilayah tangkap gurita nelayan Kadoda ditutup sementara atau dilarang menangkap gurita selama tiga bulan. Setelah itu akan dibuka lagi, yang berarti nelayan dapat menangkap kembali gurita di wilayah mereka.
“Buka tutup sementara ini sama seperti menabung. Memberi jeda dan kesempatan kepada gurita untuk tumbuh juga berkembang, di saat bersamaan masyarakat dan nelayan telah menerapkan prinsip konservasi. Keputusan ini telah melalui proses panjang bersama. Mulai dari diskusi-diskusi kampung setiap bulan hingga musyawarah di tingkat desa.” kata Christopel Paino, Program Manager Jaring Advokasi Pengelolaan Sumber Daya Alam (Japesda), lembaga non pemerintah yang melakukan pendampingan.
Lokasi yang dilakukan penutupan sementara di Desa Kadoda berada di Reef Dambulalo dengan luas yang ditutup 8 hektar. Hal yang sama juga dilakukan di Reef Perairan Kadoda yang ditutup seluas 41 hektar. Namun selama tiga bulan ditutup, nelayan bisa mengambil gurita di lokasi tangkap lainnya yang tidak ditutup.
“Melalui penutupan ini diharapkan memberikan waktu gurita berkembang biak serta dapat berdampak pada hasil tangkapan dan ekonomi masyarakat,” tambah Chris.
Dari hasil pendataan tangkapan nelayan gurita yang dilakukan di Desa Kadoda menunjukkan tren yang menurun. Dari segi jumlah tangkapan maupun ukuran gurita. Kondisi itu akibat dari penangkapan gurita yang berlebihan, terlebih adanya destructive fishing yang pada akhirnya mempengaruhi kualitas ekosistem di laut.
Sebelum pelaksanaan penutupan sementara, pendamping Japesda yang menetap di Desa Kadoda telah melakukan koordinasi bersama masyarakat, pemerintah desa. Selanjutnya menyepakati untuk pemberlakuan penutupan sementara lokasi tangkap gurita. Dari survei yang telah dilakukan pendamping desa dan nelayan, terdapat 6 titik lokasi tangkap gurita dan 2 lokasi diantaranya disepakati oleh nelayan untuk dilakukan penutupan sementara.
Sementara itu, Sekretaris Camat Talatako, Mukrin Ambosaba, mengatakan penutupan sementara lokasi penangkapan gurita tersebut merupakan langkah yang baik yang harus diapresiasi. Terlebih hal ini merupakan yang pertama kalinya di Kepulauan Togean bahkan di Kabupaten Tojo Una-Una.
“Wilayah Kecamatan Talatako berada di kepulauan dan mata pencaharian masyarakat bergantung dengan sumber daya yang ada di laut. Kehidupan kita 90 persen berada di atas laut. Jika 90 persen itu kita tidak jaga maka mau kemana lagi kehidupan kita,” ujar Mukrin.
Ia menuturkan bahwa aktivitas nelayan pengguna bom di Kecamatan Talatako saat ini sudah mulai berkurang dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Ia pun mengajak masyarakat Desa Kadoda untuk turut serta dalam menjaga ekosistem laut yang menjadi sumber kehidupan.
“Sekarang penggunaan bom sudah berkurang, paling hanya beberapa. Di Pulau Papan juga sudah tidak ada lagi. Karena bom ini yang merusak semuanya, temasuk akan mengurangi populasi gurita. Kalu terumbu karang rusak semua ekosistem laut itu rusak,” katanya.
Mukrin juga menambahkan, upaya yang dilakukan oleh masyarakat ini merupakan sebuah kemajuan yang baik. Dan ini pertama kali dilakukan di kecamatan Talatako, harapanya ini bisa menjadi bahan percontohan bagi desa-desa yang lain.
Sementara itu Ketua Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) Kadoada, Sahardin Marjanu mengatakan saat ini di Desa Kadodo tengah merancang Rencana Peraturan Desa (Ranperdes) tentang perikanan skala kecil dan perikanan gurita. Perancangan peraturan desa itu dibuat sebagai bentuk dukungan terhadap nelayan gurita yang ada di desanya.
“Dari Ranperdes, apa yang kita lakukan saat ini bukan lagi aktivitas ilegal jika didukung dengan peraturan desa nantinya,” kata Sahardin.
Sahardin menekankan bahwa kegiatan penutupan ini bukan dibuat atas dasar kepentingan JAPESDA selaku pendamping nelayan maupun desa. Kegiatan penutupan ini adalah kepentingan masyarakat.
“Jangan yang lain menjaga, yang lain malah melanggar. Kegiatan ini sudah kita sepakati bersama lewat musyawarah-musyawarah,” katanya.
Senada dengan itu, Ketua kelompok nelayan konservasi Kogito, Sarding Matorang mengajak masyarakat ikut menjaga lokasi penutupan sementara yang mereka lakukan. Ia pun menghimbau masyarakat tidak melanggar apa yang sudah disepakati bersama.
“Jadi mari kita sama-sama jaga tempat buka tutup ini. Jangan sampai ada yang melanggar. Kalau ada yang salah paham mari kita berikan pemahaman dan saling mengingatkan,” tutupnya.