Danang Pramono Dukung Satgas Madago Raya Jaga Keamanan Poso
Diksi.net, Poso – Danang Pramono Bin Suparman, mantan narapidana kasus terorisme di Poso, menyatakan dukungan penuh terhadap Satgas Operasi Madago Raya 2025 dalam upaya menjaga stabilitas keamanan di Kabupaten Poso.
Danang ditangkap pada 13 Juni 2022 karena terlibat tindak pidana terorisme dan dijatuhi hukuman tiga tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Ia resmi bebas dari Lapas Kelas IIA Sumedang pada 5 Maret 2025 setelah menjalani masa hukuman sepenuhnya.
Usai bebas, Danang kembali ke Poso dan kini tinggal bersama orang tuanya di Kelurahan Gebangrejo, Kecamatan Poso Kota. Ia juga telah mengikuti ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) selama masa pembinaan di Lapas Sumedang.
Kini, Danang menjalani aktivitas sebagai montir di sebuah bengkel motor di Poso. Ia mengaku menyesal atas keterlibatannya dalam jaringan terorisme dan menyadari bahwa tindakan tersebut hanya merugikan dirinya sendiri serta keluarga.
“Banyak pelajaran yang saya dapatkan selama menjalani hukuman. Sekarang saya hanya ingin fokus membantu ibu dan bekerja untuk kehidupan yang lebih baik,” ungkap Danang.
Ia memberi apresiasi dan terima kasih kepada Kepolisian, khususnya Satgas Madago Raya, yang telah memberikan perhatian dan pendekatan secara humanis.
Danang juga menyatakan siap membantu aparat dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah Poso, serta mencegah penyebaran paham radikal dan intoleran di lingkungan sekitarnya.