CPM Bantah Melakukan Aktivitas di Parigi Moutong

waktu baca 2 menit
Manager Government Relation and Permit PT CPM Amran Amier. (Foto : Istimewa)

Diksi.net, Palu – Manager Government Relation and Permit PT Citra Palu Minerals (CPM) Amran Amier menegaskan, hingga saat ini, CPM belum melakukan kegiatan apapun di Blok V Kecamatan Taopa, Kabupaten Parigi Moutong.

“Kami mendapatkan informasi melalui media massa bahwa ada aktivitas mengatasnamakan CPM yang melakukan kegiatan di Kecamatan Taopa, Kabupaten Parigi Moutong yang saat ini ditolak masyarakat setempat,” kata Amran.

Amran mengatakan, terkait informasi yang beredar tersebut, Manajemen PT CPM telah menyampaikan pemberitahuan kepada karyawan, kontraktor dan masyarakat bahwa CPM belum melakukan aktifitas apapun di Wilayah Blok V Kabupaten Parigi Moutong.

BACA JUGA :  Melalui Pentas Seni, Anak di Sulteng Suarakan Krisis Iklim

“Saat ini kami masih menelusuri lebih lanjut terkait aktivitas yang mengatasnamakan PT CPM yang melalukan kegiatan di Wilayah tersebut,” jelasnya.

Amran menjelaskan, CPM dalam operasionalnya mengedepankan kaidah pertambangan yang baik dan benar (Good Mining Practices) tidak serta merta langsung melakukan eksplorasi hingga eksploitasi yang berdampak buruk bagi lingkungan.

“Pada dasarnya CPM patuh dan tunduk terhadap aturan-aturan yang berlaku terkait pertambangan,” tuturnya.

BACA JUGA :  Jaringan Friends of the Earth Menolak Investigasi Bermasalah Atas Pelanggaran Lingkungan dan HAM Oleh Perusahaan Sawit Indonesia AAL

Amran menambahkan karyawan CPM dalam melakukan kegiatan pertambangan dilengkapi dengan tanda pengenal diri (Id Card) serta surat tugas dari pimpinan satuan kerja.

“Kami menghimbau kepada masyarakat khususnya warga di Parigi Moutong untuk melaporkan jika ada aktivitas individu atau perusahaan yang mengatasnamakan perusahaan kami melakukan aktivitas di wilayah tersebut,” kata Amran.

BACA JUGA :  Vale Ajak Masyarakat Jaga Bumi di Hari Peduli Sampah

Sebelumnya Jumat 10 Maret 2023 sejumlah media massa memberitakan Warga Kecamatan Taopa, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah (Sulteng), menolak aktivitas pertambangan emas di hulu sungai desa setempat yang dilakukan oleh salah satu perusahaan yang mengatasnamakan PT Citra Palu Mineral (CPM).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *