Coklit Berakhir, Bawaslu Palu Berikan Saran Perbaikan Ke KPU Kota

Ketua Bawaslu Kota Palu Fadlan. (Foto : Bwaslu Kota Palu).

Diksi.net, Palu – Pencocokan dan penelitian (coklit) Pemilihan umum telah memasuki penghujung waktu di tanggal 14 Maret 2023, yang sebelumnya dimulakan pada 12 Februari 2023 lalu.

Tentunya dalam kurun waktu satu bulan masa coklit berjalan berbagai tantangan telah dihadapi penyelenggara pemilihan umum baik itu Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) maupun Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Ketua Bawaslu Kota Palu, Fadlan mengatakan selama melakukan pengawasan di tahapan coklit, Bawaslu Kota Palu telah merekomendasikan beberapa catatan penting. Beberapa diantaranya mengenai pantarlih yang melakukan pencoklitan tidak sesuai dengan TPS.

BACA JUGA :  Bank Sulteng Raih Penghargaan ‘Sangat Bagus’ di THE FINANCE AWARD 2024

“Kami juga meminta agar pemilih dicoklit harus sesuai dengan TPS dan berdasarkan tempat tinggalnya,” Ujar Fadlan, Selasa (14/03/2023).

Lebih lanjut, hal tersebut dikarenakan, akan lebih baik jika dalam satu keluarga dapat menyalurkan hak pilihnya di satu TPS saja dan tidak terpisah dengan anggota keluarga lainnya.

Hal ini yang menjadi salah satu rekomendasi kepada KPU agar melakukan perbaikan kembali, sehingga yang tadinya dalam satu Kartu Keluarga melakukan pemilihan di TPS terpisah dapat disatukan kembali di satu TPS terdekat dari tempatnya berdomisili.

BACA JUGA :  Eks Kantor Inspektorat Pemda Balut Diserahkan Kepada Bawaslu

Fadlan juga menjelaskan, bahwa masyarakat yang tidak sempat ditemui saat berlangsungnya proses coklit, diharapkan agar tidak dikeluarkan dari daftar pemilih.

“Karena jangan sampai yang bersangkutan betul tidak ada ditempat saat dilakukannya coklit, namun pada saat pemungutan suara mereka kembali akhirnya akan menjadi permasalahan yang baru,” Jelasnya.

Harapannya seluruh warga Kota Palu yang telah memenuhi syarat untuk memilih dapat diakomodir secara keseluruhan sehingga hak warga untuk memilih dapat tersalurkan dengan baik.

BACA JUGA :  IP-400 Jadi Faktor Surplus Beras Sulteng