Diksi.net, Jakarta – Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Kedeputian Bidang Pengawasan dan Pengendalian Manajemen ASN menemukan pelanggaran norma, standar, Prosedur, dan kriteria (NSPK) terhadap pelantikan 31 PNS sebagai pejabat administrator dan pengawas di instansi pemerintah Kabupaten Donggala.
Kepala BKN, Prof Zudan meminta Bupati Donggala agar melakukan pencabutan Surat Keputusan (SK) pelantikan 31 PNS tersebut. “Apabila instansi tidak melakukan pencabutan keputusan, maka 31 PNS tersebut akan dilakukan pemblokiran, serta layanan kepegawaian instansi akan ditangguhkan sampai dengan permasalahan terselesaikan,” terangnya.
Kepetusan tersebut juga telah disampaikan melalui surat hasil pengawasan dan pengendalian Nomor 2660/R-AK.02.02/SD/K/2025. Ia juga menekankan, bahwa pencabutan SK oleh Bupati Donggala wajib dilakukan karena proses mutasi dan promosi pejabat administrator dan pengawas yang dilakukan oleh Pj. Bupati Donggala dilakukan tanpa mendapatkan pertimbangan teknis Kepala BKN, dengan kata lain mengabaikan prosedur NSPK manajemen ASN yang berlaku.
“Proses pengawasan dan pengendalian BKN ini dilaksanakan berdasarkan kewenangan BKN yang dimandatkan oleh presiden melalui Peraturan Presiden nomor 116 tahun 2022, di mana pengawasan dan pengendalian dilakukan terhadap instansi pemerintah atas implementasi manajemen ASN sesuai NSPK,” ucapnya.
Terkait kebutuhan pengangkatan di instansi pemerintah, Prof. Zudan mengingatkna bahwa setiap pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai oleh pejabat pembina kepegawaian yang berstatus sebagai Pj, Pjs, Plt, dan Plh, wajib terlebih dahulu mendapatkan pertimbangan teknis Kepala BKN, sebelum melakukan penataan kepegawaian.
Ia menegaskan, hal ini bertujuan sebagai bagian dari penjaminan pengembangan karir sekaligus upaya perlindungan karir ASN.