Diksi.Net, Palu – Babak baru bakal dihadapi dua pejabat di lingkungan PT. Aneka Nusantara Internasional (ANI) dalam perkara dugaan memasukkan keterangan palsu dalam akta otentik atau pemalsuan dokumen.
Penyidik Ditreskrimum Polda Sulteng telah menetapkan tersangka DK dan DIS yang ditindak lanjuti dengan penyerahan Berkas Perkara kepada Kejati Sulteng 29 Juli 2022 lalu.
Hasil penelitian oleh jaksa menyimpulkan berkas perkara yang dibuat dua berkas tersebut telah dinyatakan lengkap yang oleh jaksa dapat memberi kode P.21.
“Update perkembangan kasus dugaan memasukkan keterangan palsu dalam akta otentik atau pemalsuan dokumen yang melibatkan dua pejabat PT. ANI telah dinyatakan lengkap oleh Kejati Sulteng,” ungkap Kompol Sugeng Lestari, Selasa (16/8/2022).
“Berkas Perkara DK dan DIS oleh Jaksa peneliti yang dilimpahkan tanggal 29 Juli 2022 lalu, telah dinyatakan lengkap (P. 21) tanggal 12 Agustus 2022,” lanjutnya.
Sementara itu, Penyidik memiliki kewajiban untuk segera menyerahkan tanggung jawab tersangka juga barang bukti dan hal itu dijadwalkan minggu depan.
“Dengan dinyatakannya Berkas Perkara DK dan DIS lengkap (P.21) oleh Kejati Sulteng, membuktikan penyidik Polda Sulteng bekerja secara Independen,” ujarnya.
Sebelumnya, diberitakan bahwa Dirut PT. ANI inisial DK dan DIS telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik.
Lebih lanjut, Ditreskrimum Polda Sulteng dalam kasus dugaan menyuruh memasukkan keterangan palsu dalam suatu akta otentik dan atau pemalsuan dokumen yang terjadi pada tahun 2018 hingga 2020 di Jakarta, Kota Palu dan Kabupaten Banggai.
Perkara ini menjadi perhatian Bareskrim Polri dan untuk menjaga Independensi Penyidik, penyidikan perkara telah dilakukan Gelar Perkara di Bareskrim Polri.