Berkas Perkara Pemalsuan Dokumen Libatkan Direktur PT. ANI Telah Lengkap

waktu baca 2 menit

Diksi.Net, Palu – Babak baru bakal dihadapi dua pejabat di lingkungan PT. Aneka Nusantara Internasional (ANI) dalam perkara dugaan memasukkan keterangan palsu dalam akta otentik atau pemalsuan dokumen.

Penyidik Ditreskrimum Polda Sulteng telah menetapkan tersangka DK dan DIS yang ditindak lanjuti dengan penyerahan Berkas Perkara kepada Kejati Sulteng 29 Juli 2022 lalu.

Hasil penelitian oleh jaksa menyimpulkan berkas perkara yang dibuat dua berkas tersebut telah dinyatakan lengkap yang oleh jaksa dapat memberi kode P.21.

BACA JUGA :  Polda Jawa Tengah Imbau Masyarakat Jaga Kamtibmas Jelang Pilkada 2024

“Update perkembangan kasus dugaan memasukkan keterangan palsu dalam akta otentik atau pemalsuan dokumen yang melibatkan dua pejabat PT. ANI telah dinyatakan lengkap oleh Kejati Sulteng,” ungkap Kompol Sugeng Lestari, Selasa (16/8/2022).

“Berkas Perkara DK dan DIS oleh Jaksa peneliti yang dilimpahkan tanggal 29 Juli 2022 lalu, telah dinyatakan lengkap (P. 21) tanggal 12 Agustus 2022,” lanjutnya.

BACA JUGA :  Komisi IV DPRD Sulteng Minta Perhatian Khusus dan Reward untuk Atlet Berprestasi

Sementara itu, Penyidik memiliki kewajiban untuk segera menyerahkan tanggung jawab tersangka juga barang bukti dan hal itu dijadwalkan minggu depan.

“Dengan dinyatakannya Berkas Perkara DK dan DIS lengkap (P.21) oleh Kejati Sulteng, membuktikan penyidik Polda Sulteng bekerja secara Independen,” ujarnya.

Sebelumnya, diberitakan bahwa Dirut PT. ANI inisial DK dan DIS telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik.

BACA JUGA :  Ponpes NW Auma Dukung Ops Madago Raya Cegah Radikalisme

Lebih lanjut, Ditreskrimum Polda Sulteng dalam kasus dugaan menyuruh memasukkan keterangan palsu dalam suatu akta otentik dan atau pemalsuan dokumen yang terjadi pada tahun 2018 hingga 2020 di Jakarta, Kota Palu dan Kabupaten Banggai.

Perkara ini menjadi perhatian Bareskrim Polri dan untuk menjaga Independensi Penyidik, penyidikan perkara telah dilakukan Gelar Perkara di Bareskrim Polri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *