Berkas Perburuan Rusa Liar di TN Komodo Rampung, Tiga Tersangka Siap Disidang

waktu baca 2 menit
Tersangka kasus perburuan liar bersenjata di Taman Nasional (TN) Komodo telah dinyatakan lengkap (P-21). (foto : Kehutanan.go.id).

Diksi.net, Jakarta – Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkum) Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara mengumumkan berkas perkara kasus perburuan liar bersenjata di Taman Nasional (TN) Komodo telah dinyatakan lengkap (P-21). Tiga tersangka berinisial AB, AD, dan YA kini siap menghadapi persidangan setelah berkas mereka diterima Kejaksaan Negeri Manggarai Barat pada 1 April 2026.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kementerian Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan kasus ini mendapat perhatian serius karena terjadi di kawasan Situs Warisan Dunia UNESCO yang menjadi habitat utama Komodo.

“Rusa Timor merupakan bagian penting dari rantai makanan Komodo dan penyangga keseimbangan ekosistem savana. Jika perburuan liar dibiarkan, yang terganggu bukan hanya satu spesies, melainkan seluruh tatanan ekologis yang menopang kehidupan Komodo,” ujar Dwi Januanto.

BACA JUGA :  Rencana Perjalanan Haji 1445 Hijriah, Keberangkatan Dimulai 12 Mei

Ia menambahkan bahwa negara hadir penuh dan tegas dalam menjaga integritas ekosistem dunia yang menjadi kebanggaan Indonesia.

Kasus bermula dari operasi gabungan Gakkum Jabalnusra dan Polri pada Minggu dini hari, 14 Desember 2025, di perairan Laju Pemali, Pulau Komodo. Saat petugas mencoba menghentikan perahu motor yang dicurigai, para pelaku justru melawan dengan melepaskan tembakan. Kontak senjata sempat terjadi di perairan Selat Sape sebelum tiga tersangka berhasil diamankan.

BACA JUGA :  Pekerja Media Terjajah, FSPM Independen Serukan Perlawanan Lewat Serikat

Lima pelaku lainnya berhasil melarikan diri dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Petugas terus memburu mereka.

Kepala Balai Gakkum Jabalnusra, Aswin Bangun, menjelaskan bahwa melalui pengembangan penyidikan termasuk penyelaman di lokasi kejadian, petugas mengamankan barang bukti penting: satu pucuk senjata api rakitan, delapan peluru aktif kaliber 5,56 mm, 10 selongsong peluru, satu ekor rusa Timor, serta kapal kayu yang digunakan pelaku.

“Petugas menghadapi situasi berbahaya saat berhadapan dengan pelaku bersenjata. Kami menangani perkara ini secara serius dan menyeluruh. Penangkapan tiga tersangka bukan akhir, kami terus memburu lima DPO lainnya,” tegas Aswin.

BACA JUGA :  Dorong Pengakuan Dunia, Sulawesi Tengah Gelar Seminar Nasional Warisan Megalitik

Ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa izin. Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

Penuntasan berkas perkara ini semakin memperkuat komitmen Kementerian Kehutanan dalam memberantas kejahatan terhadap satwa liar dan melindungi kawasan konservasi nasional dari ancaman terorganisir.

Istianah
Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *