Belum Semua Parpol Setorkan Tim Kampanye

waktu baca 1 menit
Kantor KPU Sulawesi Tengah. (Foto : ist).

Diksi.net, Palu – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tengah (Sulteng) menyebut salah satu aturan yang harus dipatuhi partai politik (parpol) pada tahapan kampanye adalah mendaftarkan tim kampanye dan pemberitahuan kampanye kepada pihak terkait dianyaranya Bawaslu dan Kepolisian.

Komisioner KPU Sulteng, Nisbah mengungkapkan bahwa sejauh ini, masih ada parpol yang belum menyetorkan data tim kampanyenya pada KPU Sulteng melalui Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kamapanye (Sikadeka).

BACA JUGA :  Bawaslu Palu : Beberapa TPS di Kota Palu Berpotensi PSU

“memang sudah ada beberapa parpol yang memasukan datanya namun belum semua, harusnya 3 hari sebelum kampanye dimulai sudah disetorkan,” ungkap Nisbah, Senin (4/12/2023) kemarin.

Ia berharap, peserta pemilu yang belum memenuhi aturan tersebut, dapat segera menyelesaikannya demi kelancaran kampanye. Nibah juga berkata, tahapan pemilu masih berjalan baik karena ada jadwal yang menjadi patokan penyelenggaran tahapan dan terlaksana sesuai ketetapan.

BACA JUGA :  Pentingnya Peran Bawaslu Dalam Mengawal Pemilu 2024

“Yang kami pantau hal-hal berkaitan dengan yang ada dalam tahapan kampanye, dan kami memastikan berjalan sesuai PKPU dan perundang-undangan yang berlaku,” kata Nisbah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *