URL Berhasil Disalin
Bawaslu Sulteng Klarifikasi Berita “Bawaslu sesalkan pelibatan anak dibawah umur dalam kampanye Paslon Pilgub Sulteng”
Diksi.net, Palu – Sehubungan dengan berita di media Diksi.net dengan judul “Bawaslu sesalkan pelibatan anak dibawah umur dalam kampanye Paslon Pilgub Sulteng” pada rabu (16/10/2024) saya Dewi Tisnawati, menyampaikan klarifikasi terkait isi pemberitaan tersebut.
- “Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Tengah (Sulteng) meyesalkan adaya pelibatan anak di bawah umur dalam pelaksanaan kampanye salah satu pasangan calon (paslon) pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah. Hal ini terungkap setelah Bawaslu Sulteng menemukan video seorang anak yang terlibat dalam kegiatan kampanye. “(Isi Berita)
Pernyataan saya yang sebenarnya adalah “terkait video ini Bawaslu menyayangkan hal ini terjadi dan Bawaslu akan melakukan tindakan sesuai dengan mekanisme di Bawaslu. Saya mengimbau agar kasus serupa tidak terulang Kembali” - “Komisioner Bawaslu Sulawesi Tengah,Dewi Tisnawati, menegaskan bahwa tindakan tersebut melanggar aturan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemilu dan peraturan terkait,”. “Peristiwa tersebut amat disayangkan karena sudah melanggar aturan yang telah ditetapkan. Lebih jauh, peristiwa itu juga akan berdampak buruk pada mental anak,” ungkap Komisioner Bawaslu Sulawesi Tengah, Dewi Tisnawati, rabu (16/10/2024). (Isi Berita).
Bahwa saya tidak pernah mengeluarkan pernyatan seperti isi pemberitaan poin dua tersebut diatas, video yang beredar tersebut menjadi informasi awal bagi Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah untuk melakukan penelusuran dengan meminta bahan keterangan dari beberapa pihak terkait.
Olehnya Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah belum pernah mengeluarkan pernyataan bahwa peristiwa tersebut adalah pelanggaran kampanye karena proses penelusuran terkait dengan peristiwa tersebut masih dalam proses.



