Bawaslu Sesalkan Pelibatan Anak di Bawah Umur dalam Kampanye Paslon Pilgub Sulteng
Diksi.net, Palu – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Tengah (Sulteng) menyesalkan adanya pelibatan anak di bawah umur dalam pelaksanaan kampanye salah satu pasangan calon (paslon) pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sulawesi Tengah. Hal ini terungkap setelah Bawaslu Sulteng menemukan video seorang anak yang terlibat dalam kegiatan kampanye.
Didalam video tersebut memperlihatkan seorang anak yang duduk di atas panggung kemudian disuguhkan tarian yang tidak seharusnya.
Komisioner Bawaslu Sulawesi Tengah, Dewi Tisnawati, menegaskan bahwa tindakan tersebut melanggar aturan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemilu dan peraturan terkait.
“Peristiwa tersebut amat disayangkan karena sudah melanggar aturan yang telah ditetapkan. Lebih jauh, peristiwa itu juga akan berdampak buruk pada mental anak,” ungkap Komisioner Bawaslu Sulawesi Tengah, Dewi Tisnawati, rabu (16/10/2024).
Bawaslu akan segera menindaklanjuti temuan ini dengan melakukan investigasi lebih lanjut dan memberikan rekomendasi kepada paslon yang bersangkutan.
“Kami juga mengimbau kepada seluruh peserta pemilu agar mematuhi aturan kampanye, terutama terkait perlindungan anak tanpa mengesampikan aturan kampanye lainnya,” tegas dewi.



