Bawaslu Parimo Tolak Gugatan Amrullah-Ibrahim dalam Sengketa Pemilihan
Diksi.net, Parigi Moutong – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, menolak gugatan sengketa pemilihan yang diajukan oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati, Amrullah Almahdaly dan Ibrahim Hafid. Putusan ini disampaikan dalam sidang terbuka musyawarah penyelesaian sengketa di Kantor Bawaslu Parimo, Kamis (3/10/2024).
Ketua Majelis Musyawarah, Muhammad Rizal, yang memimpin sidang, membacakan amar putusan. Dalam putusan tersebut, Majelis Musyawarah menyatakan bahwa setelah mempertimbangkan aspek hukum dan pendapat-pendapat yang disampaikan, gugatan tersebut tidak memiliki dasar yang cukup untuk diterima.
Rizal menjelaskan beberapa poin penting dalam putusan tersebut:
1. Tenggang waktu pengajuan permohonan pemohon telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Berita acara yang diterbitkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parimo adalah objek sengketa dalam pemilihan ini.
3. Pemohon memiliki legal standing untuk mengajukan gugatan sengketa.
4. Majelis Musyawarah memiliki kewenangan untuk memeriksa dan memutus permohonan tersebut.
5. Berita acara KPU Parimo dinyatakan sah secara hukum.
6. Namun, permohonan yang diajukan pemohon dinilai tidak cukup kuat untuk dikabulkan.
“Dengan mempertimbangkan Undang-Undang dan peraturan terkait, termasuk Putusan Mahkamah Konstitusi dan Peraturan Bawaslu, kami memutuskan untuk menolak permohonan pemohon dalam sengketa ini secara keseluruhan,” tegas Rizal dalam sidang.
Ia juga menambahkan bahwa pihak pemohon masih memiliki kesempatan untuk menempuh upaya hukum lain sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dengan demikian, musyawarah penyelesaian sengketa antara pemohon, Amrullah Almahdaly dan Ibrahim Hafid, dengan termohon, KPU Parimo, yang tercatat dengan nomor sengketa 001/PS.REK/72.7208/9/2024, dinyatakan selesai.



