Bawaslu Palu Sosialisasikan Tentang Peraturan dan Non Peraturan

waktu baca 1 menit
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Palu melakukan sosialisasi tentang peraturan dan non peraturan bawaslu. Kegiatan tersebut turut melibatkan panwascam, lembaga pemerintah, partai politik dan stakeholder lainnya. (Foto : Redaksi Diksi).

Diksi.net, Palu – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Palu melakukan sosialisasi tentang peraturan dan non peraturan bawaslu. Kegiatan tersebut turut melibatkan panwascam, lembaga pemerintah, partai politik dan stakeholder lainnya.

“Dengan dilakukannya sosialsisasi ini, para peserta pemilu dalam melaksanakan berbagai kegiatannya dapat terlebih dahulu mengkonsultasikannya dengan bawaslu, sehingga ketentuan yang di atur dalam setiap pelaksanaan kegiatan tidak berpotensi di langgar,” ungkap Komisioner Bawaslu Kota Palu, Ferdiansyah, rabu (07/02/2024).

BACA JUGA :  Bawaslu Sulteng : Tidak Ada Lagi Aktivitas Kampanye Selama Masa Tenang

Lebih lanjut, tujuan lain dari koordinasi tersebut adalah untuk memetakan potensi sehingga upaya pencegahan dapat dilakukan sebelum terjadinya pelanggaran. 

Beberapa ketentuan tentang peraturan dan non peraturan bawaslu saat ini sementara diterapkan, diantaranya terkait dengan data DPTb dan indentifikasi TPS rawan. 

“Harapannya hal ini dapat berjalan dengan baik, sehingga pelaksanaan pemilu 2024 berlangsung aman, damai dan sesuai dengan harapan bersama,” tuturnya.

BACA JUGA :  Polda Sulteng Bantu Eks Napiter Ciptakan Lapangan Kerja Mandiri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *