Bawaslu Palu dan Satpol PP Tertibkan APK dan BK yang Melanggar Aturan

waktu baca 1 menit
Penertiban APK dan BK yang melanggar ketentuan dilakukan oleh Bawaslu Kota Palu dan Satpol PP Kota Palu. (Foto : ist).

Diksi.net, Palu – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Palu dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palu kembali melakukan penertiban terhadap Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) yang terpasang di area fasilitas milik pemerintah.

Penertiban dilakukan di perempatan jalan Thamrin dengan jalan Setiabudi, yaitu sebuah bangunan yang merupakan fasilitas milik pemerintah. APK dan BK yang ditertibkan berupa baliho, spanduk, dan poster peserta pemilu.

BACA JUGA :  Delapan Poin Perbaikan Coklit dari Bawaslu Kota Palu, Dari Anak-Anak Hingga Stiker Coklit

Ketua Bawaslu Kota Palu, Agussalim Wahid, mengatakan bahwa pemasangan APK dan BK di fasilitas milik pemerintah dilarang berdasarkan peraturan KPU nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye Pemilu sebagaimana telah diubah dengan peraturan KPU nomor 20 tahun 2023 tentang perubahan atas peraturan KPU nomor 15 tahun 2023 Kampanye Pemilu.

“Penertiban ini dilakukan sebagai bentuk pengawasan Bawaslu terhadap pelaksanaan kampanye Pemilu 2024,” kata Agussalim, Sabtu (6/1/2024).

BACA JUGA :  Menjelang Pilkada 2024, Polresta Palu Bagikan Stiker Imbauan Kamtibmas

Sebelumnya, Bawaslu Palu telah menerbitkan imbauan kepada pimpinan partai politik se-Kota Palu untuk tidak memasang APK dan BK di fasilitas milik pemerintah. Namun, imbauan tersebut tidak diindahkan oleh sejumlah partai politik.

Agussalim menegaskan bahwa Bawaslu akan terus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kampanye Pemilu 2024. Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan kepada Bawaslu apabila menemukan APK dan BK yang melanggar ketentuan.

BACA JUGA :  Pilkada Tak Langsung Dinilai Mundurkan Demokrasi dan Kedaulatan Rakyat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *