Bawaslu Palu : Beberapa TPS di Kota Palu Berpotensi PSU

waktu baca 2 menit
Komisioner Bawaslu Kota Palu, Ferdisnyah (Foto : Ig Bawaslu Palu).

Diksi.net, Palu – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Palu melihat di sejumlah Tempat pemungutan suara (TPS) memiliki potensi dilaksanakannya Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Koordinator Divis Hukum Pencegahan Humas dan Parmas, Bawaslu Kota Palu, Ferdiansyah menjelaskan, sejauh ini disetiap pelaksanakan pemilu tidak menutup kemungkinan akan dilakukannya PSU karena bebera hal utamanya perihal administrasi dan beberapa hal lainnya.

“Jika mengacu pada pasal 80 PKPU 25 tahun 2023 pemungutan suara di TPS dapat diulang apabila terjadi bencana alam dan kerusuhan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan,” ungkap Ferdi, Kamis (15/02/2024).

BACA JUGA :  Bersama Satgas Madago Raya, Yayasan Ma'had Sigi Berperan Cegah Radikalisme

Ia melanjutkan, di ayat lainnya mengatakan bahwa PSU di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan Pengawas TPS terbukti terdapat keadaan pembukaan kotak suara dan berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Kondisi lainnya adalah petugas KPPS meminta Pemilih memberikan tanda khusus, menandatangani, atau menuliskan nama atau alamat pada surat suara yang sudah digunakan.

BACA JUGA :  Bank Sulteng Perluas SP2D Online untuk Keuangan Daerah Digital

Poin lainnya yang diatur dalam Pasa 80 PKPU 25 tahun 2023 yang mengharuskan dilakukannya PSU adalah petugas KPPS meminta Pemilih memberikan tanda khusus, menandatangani, menuliskan nama atau alamat pada surat suara yang sudah digunakan, selain itu pemilih yang tidak memiliki KPT elektronik atau suket tidak terdaftar di DPT dan DPTb namun memberikan suara di TPS.

BACA JUGA :  Koalisi Lintas Organisasi Pers Kecam Aparat Kepolisian yang bertindak Kejam pada Mahasiswa

“Selain keadan yang tadi, PSU juga wajib diulang jika terdapat pemilih yang memberikan suara lebih dari satu kali baik pada satu TPS atau pada TPS yang berbeda,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Kata Ferdi, saat ini Bawaslu Kota Palu sementera mengumpulkan alat bukti lainnya untuk memastikan apakah harus dilakukan rekomendasi PSU di beberapa TPS atau tidak perlu dilakukan PSU.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *