Bawaslu Palu Awasi Pelaksanaan Kampanye Rapat Umum Parpol
Diksi.net, Palu – Sebagai salah satu tugas dan fungsi Badan Pengawasa Pemilihan Umum (Bawaslu) lakukan pengawasan pada pelaksanaan Kampanye Rapat Umum yang dilaksanakan oleh salah satu partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2024.
Pengawasan tersebut berlangsung hingga acara selesai yang dilaksanakan di lapangan Vatupenanda Kelurahan Silae, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu.
“Pengawasan ini kami laksanakan untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran selama pelaksanaan Kampanye Rapat Umum yang diselenggarakan oleh parpol,” ungkap Komisioner Bawaslu Kota Palu, Wardianto, Senin (29/01/2024).
Wardi menambahakan, pelaksanaan kampanye rapat umum dilakukan oleh Bawaslu Palu, Panwascam, dan PKD setempat.
Perlakuan serupa akan dilakukan Bawaslu Palu dan jajaran jika kegiatan serupa turut dilaksanakan oleh setiap Parpol Peserta Pemilu 2024 selama tahapan kampanye berlangsung.
“Kami akan tetap lakukan pengawasan jika kegiatan seperti ini akan dilakukan oleh parpol lain, selama kegiatannya di laksanakan di wilayah Kota Palu,” tuturnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk turut melakukan pengawasan pertisipatif dan melaporkan kepada Bawaslu Palu ataupun Panwascam setempat jika menemukan adanya indikasi pelanggaran pemilu.
“Jika masyarakat menemukan adanya indikasi pelanggaran pemilu dapat langsung melaporkan pada Panwascam setempat atau ke Bawaslu Kota Palu,” ujarnya.
Tahapan pelaksanaan Kampanye Rapat Umum sendiri dilaksanakan selama 21 hari, mulai dari 21 Januari hingga 10 Februari 2024. Dengan jadwal dan tempat yang telah ditentukan oleh KPU Kota Palu



