Diksi.net, Palu – Setelah dilakukan penolakan pengajuan dokumen bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dari partai Gelora dan partai Garuda oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Palu menghargai keputusan KPU Kota Palu.
Ketua Bawaslu Kota Palu, Fadlan menuturkan ketika telah sesuai dengan ketentuannya harus mengikuti sesuai dengan apa yang menjadi aturan. Terlebih dua partai politik yang dokumenya ditolak oleh KPU Kota Palu telah diberikan kesempatan dan ruang untuk melakukan perbaikan.
“Setelah KPU Kota Palu memberikan kesempatan pada dua partai politik untuk melakukan perbaikan dokumen yang belum dilengkapi, namun hingga pada waktu yang telah ditentukan partai gelora dan garuda belum mampu melengkapi dokumen yang dipersyaratkan,” jelas Fadlan, Senin (15/05/2023).
Lebih lanjut, kata Fadlan ketika dua partai tersebut ditolak sesuai dengan berita acara yang diterbitkan oleh KPU Kota Palu, maka partai politik melakukan koordinasi secara berjenjang dengan pengurus pusat partai.
“Apapun yang menjadi arahan partai politik ditingkatan berjenjang dari masing-masing parpol, tinggal berkoordinasi apakah akan menempuh jalur sengketa atau seperti apa,” tuturnya.