Bawaslu Kota Palu Gelar Pelatihan Pengawasan untuk Pilkada 2024

waktu baca 2 menit
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palu menyelenggarakan kegiatan fasilitasi dan pembinaan terkait penyelesaian sengketa serta penanganan pelanggaran dalam proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. (Foto : Andi Syaifullah).

Diksi.net, Palu – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palu menyelenggarakan kegiatan fasilitasi dan pembinaan terkait penyelesaian sengketa serta penanganan pelanggaran dalam proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Acara ini bertujuan memperkuat kapasitas pengawas dalam menghadapi berbagai tantangan selama tahapan Pilkada, terutama dalam membedakan antara pelanggaran dan sengketa.

Anggota Bawaslu Kota Palu, Wardiyanto, menjelaskan bahwa kegiatan ini menggabungkan materi penanganan pelanggaran dengan penyelesaian sengketa. “Fokus utama kami adalah pada penyelesaian sengketa, namun penting bagi pengawas untuk memahami perbedaan antara sengketa dan pelanggaran,” ujar Wardiyanto. Ia berharap para peserta serius mengikuti materi agar mampu menjalankan tugas pengawasan dengan lebih baik.

BACA JUGA :  Bawaslu Kota Palu Terima Hibah Gedung Dari Pemkot

Wardiyanto juga menekankan pentingnya pemahaman tentang prosedur pelaporan pelanggaran. “Prosedur pelaporan tetap mengacu pada peraturan Bawaslu yang digunakan pada Pilkada sebelumnya, mengingat regulasi tersebut tidak mengalami perubahan,” tambahnya.

Sementara itu, anggota Bawaslu Kota Palu, Ferdiansyah, mengingatkan Panwascam untuk terus membuka posko pengawalan hak pilih dan memanfaatkan media sosial sebagai alat pengawasan. Menurutnya, partisipasi aktif masyarakat dalam melaporkan pelanggaran melalui media sosial akan sangat membantu dalam patroli pengawasan.

BACA JUGA :  KPU Palu Luncurkan 'Mobil Pintar Pilkada' untuk Tingkatkan Partisipasi Warga

Ketua Bawaslu Kota Palu, Agussalim Wahid, turut menyampaikan pentingnya ketepatan waktu dalam menjalankan tugas pengawasan, terutama selama masa kampanye yang diprediksi akan sangat padat. “Pengawas harus tepat waktu dalam setiap kegiatan. Jika terlambat, momen-momen penting bisa terlewatkan, sehingga pengawasan tidak optimal,” tegas Agussalim.

Ia juga mengingatkan bahwa masa kampanye berpotensi memunculkan berbagai pelanggaran, seperti politik uang dan ketidaknetralan aparatur sipil negara (ASN). Oleh karena itu, pengawas diharapkan siap dan paham akan jenis-jenis pelanggaran yang harus segera dilaporkan.

BACA JUGA :  Apel Besar TNI-POLRI dan PKTPS Kota Palu: Komitmen Tegakkan Keamanan Pilkada 2024

Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan profesionalisme pengawas dalam menjalankan tugas mereka di Pilkada 2024, sehingga proses pemilu dapat berjalan lebih transparan dan akuntabel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *