Bawaslu Kota Palu Butuhkan 1.072 PTPS Pada Pemilu 2024

waktu baca 2 menit
gawas TPS dibentuk untuk memperkuat pengawasan pemilu pada tingkat TPS. Nantinya, pada pelaksanaan voting day akan ada satu orang pengawas TPS yang bertugas di setiap TPS untuk memastikan semuanya berjalan dengan baik. (Foto : Redaksi Diksi).

Diksi.net, Palu – Pelaksanaan pesta demokrasi di Indonesia sudah selayaknya diawasi secara utuh dan penuh. Pengawasan tersebut dilakukan untuk memastikan pesta demokrasi sesuai dengan asas LUBER dan JURDIL. 

Sebagai upaya memenuhi hal tersebut, maka Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebagai ujung tombak pengawasan pada tahapan krusial pemungutan dan penghitungan suara (tungsara) dapat diawasi secara utuh dan penuh. Hal tersebut menjadikan Pengawas TPS sebagai posisi strategis dalam proses pengawasan tahapan Pemilu, khususnya pada pengawasan tahapan tungsara.

BACA JUGA :  Bawaslu Kota Palu Raih Juara dalam Simulasi Penyelesaian Sengketa Pemilu 2024

Komisioner Bawaslu Kota Palu, Wardianto menjelaskan bahwa pengawas TPS dibentuk untuk memperkuat pengawasan pemilu pada tingkat TPS. Nantinya, pada pelaksanaan voting day akan ada satu orang pengawas TPS yang bertugas di setiap TPS untuk memastikan semuanya berjalan dengan baik.

“untuk Kota Palu total kebutuhan pengawas TPS berjumlah 1072 orang dan tersebar di masing-masing TPS,” ungkap Wardianto, sabtu (23/12/2023).

BACA JUGA :  Bawaslu Palu Kembalikan Dana Hibah Pilkada

Lebih lanjut, kata wardi pengawas TPS akan dibentuk paling lambat 23 hari sebelum hari pemungutan suara dan di bubarkan paling lambat 7 hari setelah hari pemungutan suara.

Beberapa syarat menjadi calon pengawas TPS, yaitu WNI, berusia paling rendah 21 tahun, mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil. Terpenting tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

BACA JUGA :  Refleksi Akhir Tahun Bawaslu Palu, 2023 Harus Lebih Baik

“Sosialisasi Pendaftaran dimulai pada 19 hingga 31 Desember 2023, 2 hingga 6 Januari 2024 mulai dilakukan penerimaan berkasi pendaftaran, 7 hingga 8 Januari 2024 waktu perpanjangan pendaftaran, Pengumuman lulus administrasi pada 10 Januari 2024, hingga pada tiba penetapan dan pengumuman hasil terpilih berdasarkan hasil wawancara akan dilaksanakan pada 18 hingga 19 Januari. Sementara pelantikan akan dilakukan pada 22 Januari,” tutup Wardi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *