Bawaslu Jelaskan Peran Pengawasan Partisipatif Bagi Kalangan Mahasiswa

Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum. (Foto : Istimewa).

Diksi.Net, Palu – Dalam rangka meningkatkan partisipasi mahasiswa dan media dalam penyelenggaraan pengawasan pemilihan umum Tahun 2024, Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum.

Ketua Bawaslu Sulteng Jamrin mengungkapkan strategi pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu yang berpedoman pada Perbawaslu Nomor 5 Tahun 2022.

“Strategi Pengawasan sesuai Perbawaslu 5 tahun 2022 yaitu Pasal 21 untuk mengoptimalkan Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu, Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota dapat melakukan kerjasama dengan instansi, lembaga dan pihak terkait,” ujar Jamrin.

BACA JUGA :  Gerhana Bulan Total, Sulteng Juga Dapat Menyaksikan

Jamrin juga mengatakan bahwa atas keterbatasan jumlah pengawas Pemilu, Bawaslu sangat mengharapkan partisipasi media dan mahasiswa ikut melaksanakan pengawasan terhadap tahapan penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 sesuai objek pengawasan yang diatur di Perbawaslu Nomor 5 tahun 2022.

Selanjutnya, di hadapan peserta sosialisasi Jamrin pun mengatakan pentingnya peran dari mahasiswa dalam pengawasan Pemilu 2024.

 “peran mahasiswa dalam Pengawasan Pemilu 2024 yaitu menyampaikan informasi awal dan menyampaikan pesan-pesan kepemiluan di ruang akademik,” sebut Jamrin.

BACA JUGA :  Bawaslu Kota Palu Luncurkan Patroli Pengawasan Hak Pilih, Berikut Alamat Poskonya

Selain itu kepada media yang hadir, Jamrin juga sampaikan pentingnya peran dari media seperti memberitakan kinerja Penyelenggara pemilu, mengkampanyekan bahaya pelanggaran pemilu dan lainnya.

 “untuk peran media yaitu menyampaikan pesan kepemiluan pada proses peliputan melalui penyusunan berita dan artikel kepemiluan berdasarkan pendapat ahli kepemiluan atau Komisioner Penyelenggara pemilu,” jelasnya.

Jamrin berharap agar semua elemen masyarakat dapat turut serta terlibat dalam mewujudkan Pemilu yang adil dan damai. 

BACA JUGA :  JDIH Bawaslu Harus Jadi Panglima Data

”jadi harapannya kedepan kita semua dapat menggunakan hak dan kewajiban untuk memilih dan dipilih, terlibat dalam pengawasan pemilu serta melakukan pengawas pemilu atau pemantau pemilu,” tutup Jamrin.