ASN Sigi Dicatut Sebagai Anggota Parpol

waktu baca 1 menit

Diksi.Net, Palu – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menemukan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dicatut sebagai anggota partai. 

Nasrun, Selaku Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Sulteng, turun langsung melakukan pengawasan verifikasi faktual. 

Pelaksanaan verifikasi faktual tersebut berlangsung di Desa Pewunu dan Pewunu Balaroa terhadap sejumlah partai politik.

BACA JUGA :  KPU Palu Tetapkan Rekapitulasi Suara, Nasdem Keberatan

“Dari hasil pengawasan verifikasi faktual terhadap ASN tersebut didapati yang bersangkutan masih aktif menjabat sebagai kepala sekolah. Namun ia mengaku tidak pernah terlibat dengan partai,” jelas Nasrun, Sabtu (22/10/2022). 

Terhadap kejadian tersebut, verifikator kemudian memberikan surat pernyataan yang bersangkutan bukan merupakan anggota partai. Kemudian yang bersangkutan mengklarifikasi bahwa tanda tangan dalam data partai tersebut bukan tanda tangan miliknya.

BACA JUGA :  Bawaslu Palu Rampungkan Perpanjangan Pendaftaran Panwascam

Atas kejadian tersebut, Nasrun akan menuangkannya ke dalam formulir A pengawasan dan menjadi catatan untuk KPU Sigi. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *