ASN Sigi Dicatut Sebagai Anggota Parpol

Diksi.Net, Palu – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menemukan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dicatut sebagai anggota partai. 

Nasrun, Selaku Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Sulteng, turun langsung melakukan pengawasan verifikasi faktual. 

Pelaksanaan verifikasi faktual tersebut berlangsung di Desa Pewunu dan Pewunu Balaroa terhadap sejumlah partai politik.

BACA JUGA :  Bawaslu Sulteng Sesalkan Puluhan Stiker Coklit Tertempel di Balai Desa

“Dari hasil pengawasan verifikasi faktual terhadap ASN tersebut didapati yang bersangkutan masih aktif menjabat sebagai kepala sekolah. Namun ia mengaku tidak pernah terlibat dengan partai,” jelas Nasrun, Sabtu (22/10/2022). 

Terhadap kejadian tersebut, verifikator kemudian memberikan surat pernyataan yang bersangkutan bukan merupakan anggota partai. Kemudian yang bersangkutan mengklarifikasi bahwa tanda tangan dalam data partai tersebut bukan tanda tangan miliknya.

BACA JUGA :  Bawaslu Palu : Parpol Harus Maksimalkan Waktu Pendaftaran Yang Tinggal Beberapa Hari

Atas kejadian tersebut, Nasrun akan menuangkannya ke dalam formulir A pengawasan dan menjadi catatan untuk KPU Sigi.