Anggota DPRD Sulteng Bahas Raperda Pemberdayaan Desa dalam Kunjungan ke Kemendes PDTT
Diksi.net, Jakarta – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) dari Komisi I melaksanakan kunjungan kerja ke Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes-PDTT) pada Jumat (10/11/2023).
Rombongan yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi I, Wiwik Jumatul Rofiah, bersama anggota komisi I lainnya, Elisa Bunga Allo dan Enos Pasaua, serta staf dari Bagian Humas dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD Provinsi Sulteng, diterima oleh Direktur Advokasi dan Kerjasama Desa, Muhammad Fachri, dan stafnya di Gedung B, Kemendes-PDTT, Pancoran, Jakarta Selatan.
Kunjungan ini terkait pembahasan beberapa rancangan peraturan daerah (raperda) yang telah dimasukkan dalam program pembentukan peraturan daerah (propemperda).
Salah satu inisiatif dari Komisi I DPRD Sulteng adalah raperda tentang pemberdayaan desa yang sedang disusun naskah akademiknya dan masuk dalam propemperda.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Sulteng, Wiwik Jumatul Rofi’ah, menjelaskan bahwa kunjungan ini merupakan tahap persiapan karena pembahasannya baru akan dilakukan pada tahun 2024.
Tujuan konsultasi ke Kemendes-PDTT adalah untuk melengkapi rencana yang sudah diinisiasi oleh komisi I.
Raperda tersebut dianggap penting untuk mendampingi masyarakat desa dalam pemberdayaannya, sejalan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Selain itu, Wiwik menyoroti program pengentasan kemiskinan di desa, yang perlu diimbangi dengan pemberdayaan agar tidak hanya bergantung pada bantuan langsung.
Masalah data yang bermasalah dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan ketidakkoordiniran antara pemprov, pemkab, dan desa menjadi fokus pembahasan.
Wiwik menekankan perlunya regulasi yang mengatur peran pemprov dan pemkab saat ada dana desa dari pemerintah pusat.
Dalam konteks pengembangan desa wisata adat, Wiwik menyebut adanya desa wisata adat bernama Tora di sekitaran Taman Nasional Lore Lindu yang belum terkelola dengan baik.
Raperda yang diusulkan oleh Komisi I ingin mengatur kerja sama antar desa untuk memajukan potensi berbeda, termasuk pemasaran produk UMKM yang masih kendala.
Anggota komisi I, Elisa Bunga Allo, menyambut kunjungan ini sebagai kesempatan untuk memperkaya rencana raperda yang diinisiasi oleh komisi I.
Sementara anggota komisi I lainnya, Enos Pasaua, menanyakan bagaimana rumusan jika masyarakat hukum adat masuk dalam raperda.
Minarni, Koordinator Kerja Sama Kemendes PDTT, menjawab bahwa beberapa daerah di Indonesia telah membuat peraturan daerah terkait lembaga adat, khususnya dalam konteks pelestarian lembaga adat di masyarakat.