AMSI Sulteng Wakili Dewan Pers Verifikasi Faktual Media SulawesiToday.com di Parigi Moutong

waktu baca 2 menit
Ketua AMSI Sulawesi Tengah, Muhammad Iqbal saat melakukan dokumen kelengkapan saat verifikasi dewan pers. (Foto : Redaksi Diksi).

Diksi.net, Parigi Moutong – Dewan Pers melakukan verifikasi faktual terhadap sejumlah media siber di Indonesia, termasuk SulawesiToday.com yang berbasis di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah. Verifikasi faktual ini dilakukan secara virtual dan dipimpin oleh Ketua Dewan Pers Dr. Ninik Rahayu, didampingi oleh Wakil Ketua Agung Damajaya serta sejumlah komisioner, termasuk Sapto Anggoro, Senin (18/3/2024).

BACA JUGA :  Sulteng Raih Penghargaan UHC dari BPJS Kesehatan, Motivasi Tingkatkan Layanan Kesehatan

Dalam proses verifikasi faktual tersebut, Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Sulawesi Tengah turut serta sebagai saksi Dewan Pers. Muhammad Ikbal selaku Ketua dan Abdee Mari selaku Sekretaris AMSI Sulteng mendampingi seluruh proses verifikasi, mulai dari pengecekan berkas perusahaan hingga peninjauan fisik kantor serta konten yang dihasilkan.

Tim Verifikasi Faktual Dewan Pers terdiri dari Winarto sebagai tenaga ahli, Deritawati Kabag Pengembangan Pers dan Hubla, serta Sri Lestari Kasubag Pengembangan Pers. Dari pihak SulawesiToday.com, hadir Direktur Muhammad Rafii dan Pemimpin Redaksi Hamdi Anwar.

BACA JUGA :  Tim SAR Lakukan Pencarian Nelayan yang Hilang saat Melaut

Winarto, Tim Ahli Dewan Pers, menjelaskan bahwa verifikasi faktual merupakan tahap penting dalam menilai kepercayaan terhadap sebuah perusahaan pers. “Verifikasi faktual diperlukan untuk membuat keputusan final bahwa sebuah perusahaan pers sepenuhnya dapat dipercaya dalam memproduksi berita,” ungkap Winarto.

Dengan dilakukannya verifikasi faktual ini, diharapkan SulawesiToday.com dapat terus menjaga kredibilitasnya sebagai media yang dapat dipercaya dalam menyajikan informasi kepada masyarakat, serta memenuhi standar yang ditetapkan oleh Dewan Pers dan AMSI.

BACA JUGA :  PPI Sulteng Kecamat Dugaan Pelarangan Penggunaan Hijab Bagi Petugas Paskibraka Putri Tingkat Nasional

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *