Aliansi Masyarakat Lingkar Sawit Desak Kejati Sulteng Usut Tuntas Dugaan Korupsi PT ANA
Diksi.net, Palu – Ratusan warga dan perwakilan organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Lingkar Sawit Menggugat melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Rabu (4/9/2024). Mereka menuntut Kejati segera mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan PT Agro Nusa Abadi (ANA) di Kabupaten Morowali Utara (Morut).
Koordinator aksi, Ambo Endre, menyatakan bahwa petani plasma telah merasakan kerugian selama bertahun-tahun akibat dugaan perampasan lahan oleh PT ANA di empat desa, yaitu Desa Bunta, Bungintimbe, Towara, dan Tompira. Menurutnya, kerugian ini seharusnya sudah menjadi perhatian utama Kejati dan Gubernur Sulawesi Tengah.
“Kami mendesak agar Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah segera menuntaskan kasus dugaan korupsi yang melibatkan PT ANA. Harapannya, para pelaku yang diduga terlibat dapat diadili dan mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah merugikan perekonomian negara, terutama di Morut,” tegas Ambo.
Selain itu, Ambo menambahkan bahwa penyelidikan terhadap PT ANA ini dapat menjadi pintu masuk untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi lainnya di sektor sumber daya alam (SDA). “Jangan sampai kekayaan alam kita hanya dinikmati oleh segelintir orang melalui praktik korupsi,” katanya.
Menurut catatan Aliansi Masyarakat Lingkar Sawit Menggugat, PT ANA diduga telah secara sepihak mengklaim tanah masyarakat dan menanaminya dengan kelapa sawit. Perkebunan yang telah berlangsung hampir dua dekade ini diduga berdampak besar terhadap tanah yang seharusnya bisa dikelola oleh rakyat.
Lebih lanjut, PT ANA juga diduga tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU) untuk kegiatan perkebunan tersebut, yang mengakibatkan potensi kerugian negara karena tidak terpenuhinya kewajiban-kewajiban perusahaan. Hingga saat ini, pihak PT ANA belum memberikan tanggapan terkait aksi dan tuduhan tersebut.
Aliansi Masyarakat Lingkar Sawit Menggugat berharap Kejati Sulawesi Tengah dapat segera menindaklanjuti kasus ini dan memberikan keadilan bagi masyarakat yang terdampak.



