Alarm Domokrasi Lokal, AJI Palu Catat 7 Kasus Kekerasan terhadap Jurnalis Sepanjang 2025
Diksi.net, Palu – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Palu mencatat sedikitnya tujuh kasus kekerasan, intimidasi, pelecehan, hingga pembatasan kerja jurnalistik yang terjadi di Sulawesi Tengah sepanjang tahun 2025. Rentetan peristiwa tersebut dinilai mencerminkan masih lemahnya komitmen negara dan pemangku kepentingan daerah dalam menghormati kemerdekaan pers sebagaimana dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
AJI Palu menilai berbagai pelanggaran itu tidak hanya berbentuk intimidasi dan ancaman, tetapi juga mencakup pelecehan profesi jurnalis, penghalangan liputan kegiatan publik, kriminalisasi karya jurnalistik, pengusiran wartawan dari ruang rapat, hingga pelabelan negatif terhadap kritik media oleh institusi negara.
Koordinator Divisi Advokasi AJI Kota Palu, Nurdiansyah, menyebut situasi tersebut sebagai alarm serius bagi demokrasi lokal di Sulawesi Tengah.
“Pers masih kerap dipandang sebagai ancaman, bukan mitra publik. Padahal kerja jurnalistik adalah bagian dari kontrol sosial dan berfungsi melayani kepentingan masyarakat,” tegas Nurdiansyah.
Rincian Tujuh Kasus Kekerasan terhadap Jurnalis
Kasus pertama terjadi pada 2 Juni 2025 di Kabupaten Sigi. Dua wartawan mengalami pelecehan profesi oleh Kepala Dinas Pendidikan setempat dalam forum resmi Verifikasi Lapangan Hybrid Kabupaten Layak Anak. Pernyataan pejabat yang menyebut hasil dokumentasi wartawan sebagai “abal-abal” dinilai merendahkan martabat profesi jurnalis.
Kasus kedua terjadi di Kabupaten Donggala pada 10 Juni 2025. Sejumlah wartawan dilarang meliput pertemuan antara Bupati Donggala dan ratusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Wartawan ditahan oleh anggota Satpol PP di depan ruang pertemuan dengan alasan perintah atasan, meski kegiatan tersebut bersifat publik.
Kasus ketiga berupa kriminalisasi pers menimpa Emiliana, wartawati media online. Ia dilaporkan ke kepolisian terkait pemberitaan dugaan penyimpangan distribusi solar subsidi di Kecamatan Masama, Kabupaten Banggai. Setelah berita terbit pada 12 Juni 2025, Emiliana dipanggil sebagai saksi oleh polisi pada 12 Juli 2025. AJI menilai langkah ini sebagai bentuk tekanan hukum terhadap produk jurnalistik.
Kasus keempat adalah intimidasi dan ancaman terhadap Ikram, jurnalis Media Alkhairaat, usai memberitakan aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Poboya, Kota Palu. Ikram menerima ancaman melalui pesan WhatsApp dari oknum yang mengaku wartawan dan telah melaporkan peristiwa tersebut ke Ditressiber Polda Sulawesi Tengah.
Kasus kelima terjadi pada 6 Oktober 2025, saat Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Tengah memanggil TVRI Sulteng untuk klarifikasi terkait pemberitaan dugaan korupsi Perumda Kota Palu. AJI mencatat pemanggilan ini berpotensi menjadi bentuk intervensi terhadap independensi redaksi, meski dilakukan melalui mekanisme regulasi penyiaran.
Kasus keenam berlangsung di Kabupaten Parigi Moutong pada 20 Oktober 2025. Lima jurnalis diusir dari ruang rapat pembahasan tambang emas ilegal di Desa Kayuboko. Pengusiran dilakukan oleh Wakil Bupati Parigi Moutong bersama Kepala Dinas Kominfo, meskipun agenda rapat telah dibagikan secara resmi dan menyangkut kepentingan publik.
Kasus ketujuh dan terbaru terjadi pada 22 Desember 2025. Satgas Berani Saber Hoaks (BSH) Sulawesi Tengah melabeli pemberitaan kritik dari tiga media lokal sebagai “mal-informasi”. AJI menilai pelabelan tersebut sebagai bentuk stigmatisasi terhadap kritik kebijakan serta berpotensi membungkam kemerdekaan pers melalui kanal resmi pemerintah.
AJI Kota Palu menegaskan, seluruh pihak terutama pemerintah daerah dan aparat penegak hukum harus menghentikan praktik-praktik yang mengancam kebebasan pers dan menjamin perlindungan jurnalis dalam menjalankan tugasnya.



