DPR Pastikan Tidak Ada Karyawan TVRI dan RRI yang Dirumahkan

Anggota Komisi VII dari Fraksi Partai Golkar, Beniyanto Tamoreka, menyerahkan tuntutan wartawan dari Palu, Sulawesi Tengah, kepada Ketua Komisi VII DPR RI. (Foto : Dok).

Diksi.net, Jakarta – Ketua Komisi VII DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, memastikan bahwa tidak ada karyawan maupun kontributor TVRI dan RRI yang akan dirumahkan akibat pemangkasan anggaran pemerintah. Kepastian ini disampaikan usai rapat kerja dengan Direktur Utama TVRI Iman Brotoseno dan Direktur Utama RRI Hendrasmo di Gedung Nusantara I, Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (12/2/2025).

“Tadi sudah dijelaskan secara tegas oleh kedua dirut, baik Dirut TVRI maupun Dirut RRI, bahwa tidak ada kebijakan untuk merumahkan kontributor di daerah,” tegas Saleh.

Legislator dari Fraksi PAN ini juga mengimbau masyarakat untuk menyaring informasi dengan baik, terutama terkait isu pemutusan hubungan kerja di TVRI dan RRI.

BACA JUGA :  Sejumlah Rumah Rusak Ringan dan Ratusan Jiwa Masih Mengungsi Pasca Gempa Bumi

“Jangan sampai ada kesan bahwa efisiensi anggaran ini berdampak pada pengurangan karyawan,” tambahnya.

Dalam kesempatan yang sama, anggota Komisi VII dari Fraksi Partai Golkar, Beniyanto Tamoreka, turut menegaskan bahwa tidak boleh ada karyawan maupun kontributor di daerah yang diberhentikan dan pemotongan honor pun tidak diperkenankan.

“Jadi sekali lagi, tidak ada pengurangan atau perumahan kontributor daerah, bahkan pemotongan honor pun tidak boleh. Itu sudah disepakati dan ditetapkan dalam keputusan rapat,” ujarnya usai menyerahkan tuntutan wartawan dari Palu, Sulawesi Tengah, kepada Ketua Komisi VII DPR RI.

BACA JUGA :  Satu Sisa DPO MIT Poso Tewas Tertembak

Beniyanto juga menekankan bahwa Komisi VII DPR akan mengawasi secara ketat realisasi keputusan ini di lapangan.

“Kami akan melakukan pengawasan langsung terhadap TVRI dan RRI di daerah untuk memastikan kebijakan ini dilaksanakan,” tandasnya.

Senada dengan pernyataan DPR, Direktur Utama LPP RRI, Hendrasmo, juga menegaskan bahwa efisiensi anggaran 2025 tidak akan berdampak pada pemecatan pegawai atau penyiar di lembaganya. Hal ini disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VII DPR RI.

“Disimpulkan bahwa tidak ada pemutusan hubungan kerja bagi PPNPN, pengisi acara, dan kontributor di lingkungan LPP RRI,” kata Hendrasmo.

Saat ditanya langsung oleh Saleh, Hendrasmo kembali menegaskan komitmennya.

BACA JUGA :  IJTI Sulteng Hadiri Program Kompetensi Keahlian di SMK Negeri 2 Palu

“Mulai dari petugas kebersihan hingga jabatan tinggi, tidak ada PHK di RRI,” tegasnya.

Menanggapi pernyataan ini, Ketua Komisi VII DPR RI mengingatkan bahwa setiap pernyataan yang disampaikan di DPR harus dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

“Ini didengar oleh semua orang, jadi semoga ini bisa menjadi kabar baik bagi seluruh pegawai RRI dan TVRI,” pungkas Saleh.