AJI Palu Kecam Pemanggilan Wartawati, Ancaman terhadap Kebebasan Pers
Diksi.net, Palu – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Palu mengecam keras pemanggilan wartawati Metroluwuk, Emiliana, sebagai saksi oleh kepolisian dalam kasus dugaan pencemaran nama baik. Kasus ini terkait pemberitaan tentang kelangkaan solar subsidi di SPBU (Automated People Mover System/APMS) di Kecamatan Masama, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.
AJI Palu menilai tindakan ini sebagai bentuk intimidasi terhadap kerja jurnalistik dan ancaman terhadap kebebasan pers yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pada 4 Juni 2024, Emiliana menerima laporan dari petani di Kecamatan Masama tentang kelangkaan solar subsidi yang mengganggu aktivitas pertanian, terutama di masa tanam.
Emiliana kemudian menerbitkan berita berjudul “Petani Masama Tak Dilayani, Manager APMS Masama Diduga Bermain dalam Distribusi Solar Subsidi” pada 12 Juni 2024 di laman resmi Metroluwuk.net dan akun Facebook oficial nya. Berita tersebut memicu laporan hukum, dan pada 12 Juli 2025, Emiliana menerima surat panggilan sebagai saksi dari kepolisian.
Koordinator Bidang Advokasi AJI Palu, Nurdiansyah, menegaskan bahwa pemanggilan ini tidak sejalan dengan semangat UU Pers. “Jurnalis memiliki hak untuk mencari, mengolah, dan menyebarkan informasi sesuai kode etik jurnalistik. Pemanggilan ini sangat kami sesalkan karena berpotensi melanggar kebebasan pers,” ujarnya, Minggu (13/7).
AJI Palu menegaskan bahwa pemberitaan Emiliana merupakan bagian dari tugas jurnalistik untuk menyampaikan informasi kepentingan publik berdasarkan laporan masyarakat. Jika terdapat pelanggaran etik, mekanisme yang tepat adalah melalui hak jawab atau pengaduan ke Dewan Pers, bukan proses hukum yang berisiko mengkriminalisasi jurnalis.
“Jika berita ini digunakan sebagai bukti dalam kasus pencemaran nama baik, jurnalis tidak seharusnya dipanggil sebagai saksi untuk memvalidasi isi berita. Jurnalis hanya mencatat pernyataan narasumber atau fakta sesuai versi narasumber,” tambah Nurdiansyah.
AJI Palu menyampaikan enam poin penting dalam pernyataan sikapnya:
- Tindakan ini dianggap menghambat kerja jurnalistik dan melanggar Pasal 18 ayat (1) UU Pers, yang mengancam pidana penjara 2 tahun atau denda Rp500 juta bagi pihak yang menghalangi tugas jurnalis.
- Meminta kepolisian menghentikan proses pemanggilan Emiliana dan menghormati kebebasan pers sesuai UU Pers.
- Mengimbau semua pihak untuk tidak menggunakan cara intimidatif yang mengancam keselamatan atau kebebasan jurnalis.
- Mengingatkan jurnalis untuk mengedepankan kode etik guna menghindari masalah hukum.
- Mendesak kepolisian untuk bersikap transparan dan tidak memihak dalam menangani kasus ini.
- Mengimbau pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan untuk mengadukan ke Dewan Pers sebelum ke ranah pidana.
“Kami mengimbau aparat penegak hukum untuk melindungi kebebasan pers, bukan justru menjadi alat untuk membungkam jurnalis,” tegas Nurdiansyah.
AJI Palu juga meminta semua pihak untuk menghormati independensi jurnalis dan mendukung mekanisme penyelesaian sengketa pers yang sesuai dengan UU Pers.



