30 Kg Sabu Jaringan Internasional Disita, Tiga Kurir Ditangkap

waktu baca 2 menit
Ditresnarkoba Polda Sulteng, Kombes Pol Pribadi Sembiring. (Foto : Taufan).

Diksi.net, Palu– Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tengah berhasil menggagalkan penyelundupan 30 kilogram sabu di pesisir pantai Desa Kapas, Kecamatan Dakopamean, Kabupaten Tolitoli, pada Kamis (24/7/2025). Operasi ini menjadi pukulan telak bagi jaringan narkotika internasional yang telah lama menjadi target polisi.

Kombes Pol Pribadi Sembiring, Direktur Reserse Narkoba Polda Sulteng, memimpin langsung operasi penangkapan di lokasi saat sebuah speedboat yang membawa sabu merapat. “Pengungkapan ini adalah hasil penyelidikan intensif selama tiga bulan sejak Mei 2025, berdasarkan informasi masyarakat tentang rencana masuknya sabu dari Malaysia ke Sulawesi Tengah,” ujar Sembiring, Senin (28/7/2025).

BACA JUGA :  Sulteng Kantongi Kasus PMK, 20 Ribu Vaksin Disediakan

Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima polisi pada awal Mei 2025. Setelah melakukan penyelidikan selama tiga bulan, tim Ditresnarkoba berhasil melacak pergerakan jaringan narkoba lintas negara yang telah diincar sejak 2021.

Saat penggerebekan, polisi menangkap tiga tersangka di dalam speedboat, yaitu JK (68) warga Salumpaga, Tolitoli, serta HS (47) dan S (28), keduanya dari Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Dari speedboat, polisi menyita dua karung berisi 30 paket besar sabu, masing-masing seberat sekitar 15 kilogram, serta tiga unit telepon genggam yang digunakan untuk komunikasi selama aksi penyelundupan.

BACA JUGA :  Kriteria Presidium Versi JK

Menurut Kombes Sembiring, tersangka JK berangkat dari Pelabuhan Tolitoli ke Tarakan menggunakan kapal perintis, lalu menuju rumah HS di Desa Balikukup, Berau. Dari sana, JK dan HS menggunakan speedboat ke Semporna, Malaysia, untuk mengambil sabu dari anak buah seorang pengedar internasional yang dikenal sebagai “Saudara G.” Setelah mendapatkan sabu, mereka kembali ke Indonesia, singgah di rumah HS, dan mengajak tersangka S untuk bergabung dalam perjalanan menuju Tolitoli. Dalam perjalanan, mereka berhenti di beberapa pulau untuk mengisi bahan bakar sebelum akhirnya tertangkap di Tolitoli.

BACA JUGA :  Empat Organisasi Pers Bertemu Kapolda, Teguran Keras Diberikan Kepada Dirlantas

Dengan penyitaan 30 kilogram sabu, polisi memperkirakan telah menyelamatkan sekitar 150.000 jiwa dari bahaya narkotika, mengingat satu gram sabu dapat digunakan oleh lima orang. “Kami akan terus mendalami jaringan ini untuk mengungkap pelaku lain, termasuk pemasok di luar negeri,” tegasnya.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup dan denda hingga Rp10 miliar.

Andi Syaifullah
Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *