Diksi.Net, Palu – Kepolisian Resor Kota Palu berhasil mengamankan 2 tersangka pelaku curanmor. Salah satu dari dua tersangka yang diamankan terpaksa dilumpuhkan karena berusaha melarikan diri ketika dilakukan pengembangan kasus di TKP kejadian.
Kapolres Kota Palu Kombes Pol Barliansyah mengatakan dua tersangka yang berhasil diamankan berinisial Y dan N. Tersangka Y merupakan residivis yang telah beberapa kali melakukan aksi kriminal curanmor.
“Tersangka Y merupakan residivis, dan telah beberapa kali melancarkan aksinya di Palu dengan lokasi yang berbeda,” jelas Barliansyah, Kamis (20/10/2022).
Adapun motif pelaku melakukan aksinya diakibatkan faktor ekonomi, dan sebagian sisanya digunakan untuk foya-foya.
“karena faktor ekonomi, pelaku berani melancarkan aksinya tersebut. Sebagian sisanya juga digunakan foya-foya dan membeli sabu,” kata Kapolresta Palu.
Atas perbuatan dilakukan keduanya disangkakan pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.