16 Daerah Tak Mampu Biayai PSU, Longki Djanggola: Bisa Gunakan APBD dan APBN

waktu baca 2 menit
Sebanyak 16 daerah di Indonesia, termasuk Kabupaten Parigi Moutong, tidak mampu membiayai pelaksanaan Pemilihan Suara Ulang (PSU) pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilkada 2024. (foto : Dok).

Diksi.net, Jakarta – Sebanyak 16 daerah di Indonesia, termasuk Kabupaten Parigi Moutong, tidak mampu membiayai pelaksanaan Pemilihan Suara Ulang (PSU) pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilkada 2024. Hal ini terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (27/2/2025).

Dalam rapat tersebut, Wakil Menteri Dalam Negeri, Ribka Haluk, mengungkapkan bahwa hanya delapan daerah yang memiliki anggaran untuk melaksanakan PSU, yakni Kabupaten Bungo, Bangka Barat, Barito Utara, Magetan, Mahakam Ulu, Kutai Kartanegara, Siak, dan Banggai.

BACA JUGA :  Bawaslu Sulteng Sesalkan Puluhan Stiker Coklit Tertempel di Balai Desa

“Sementara itu, 16 daerah lainnya masih membutuhkan dana tambahan baik dari provinsi maupun APBN untuk menggelar PSU. Daerah tersebut meliputi Provinsi Papua, Kabupaten Kepulauan Talaud, Buru, Pulau Taliabu, Pasaman, Empat Lawang, Pesawaran, Bengkulu Selatan, Serang, Tasikmalaya, Boven Digoel, Gorontalo Utara, Parigi Moutong, Kota Banjarbaru, Palopo, dan Sabang. Selain itu, dua daerah yang menang dengan kotak kosong, yakni Pangkal Pinang dan Bangka, juga menghadapi kendala serupa,” jelas Ribka.

Menanggapi situasi ini, anggota Komisi II DPR RI, Longki Djanggola, menegaskan bahwa jika pemerintah daerah di 16 wilayah tersebut tidak memiliki anggaran dalam APBD 2025, maka Komisi II DPR RI meminta Menteri Dalam Negeri mengusulkan pendanaan PSU dari APBN melalui Menteri Keuangan.

BACA JUGA :  Saykoji dan Ana Timur akan Hadir di Festival Indonesia “The East Side" Angkat Budaya Timur

“Hal ini penting agar penyelenggaraan pemerintahan dapat segera berjalan normal dan daerah-daerah tersebut memiliki pimpinan definitif,” ujar Longki, yang juga merupakan Gubernur Sulawesi Tengah periode 2011-2021.

Longki merujuk pada Pasal 166 Ayat 1 UU Nomor 10 Tahun 2016 yang menyatakan bahwa pendanaan kegiatan pemilihan dibebankan pada APBD, dan dapat didukung oleh APBN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, Longki menekankan agar KPU dan Bawaslu tetap menjalankan tugasnya sesuai dengan asas dan prinsip penyelenggaraan Pilkada. Ia juga meminta KPU RI dan Bawaslu RI mengevaluasi anggota KPU dan Bawaslu di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota yang terbukti tidak menjalankan tugasnya dengan profesional dan netral.

BACA JUGA :  Penyelenggara Pemilu dan Pihak Percetakan Bahas Surat Suara Rusak

“Komisi II DPR RI meminta agar KPU dan Bawaslu segera menindaklanjuti aduan masyarakat atau temuan terkait pelanggaran yang dilakukan penyelenggara Pemilu. Jika terbukti tidak netral, mereka harus diproses oleh DKPP RI,” tegas Longki.

Dengan adanya kepastian anggaran PSU melalui APBD maupun APBN, diharapkan proses Pilkada dapat berjalan sesuai aturan, sehingga masyarakat di 16 daerah tersebut segera memiliki pemimpin definitif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *