Polda Sulteng Sita 109 Ton Pupuk Ilegal di Palu, Tersangka Ditahan

waktu baca 2 menit
Polda Sulteng Sita ratusan ton pupuk yang di duga ilegal di sebuah gudang. (foto : ist).

Diksi.net, Palu – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) berhasil menyita 2.270 karung pupuk, setara dengan 109 ton, yang diduga ilegal di sebuah gudang di Pantoloan, Kelurahan Baiya, Kecamatan Tawaeli, Kota Palu. Penyitaan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap peredaran pupuk ilegal yang merugikan petani dan konsumen.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai maraknya peredaran pupuk ilegal di wilayah Kota Palu. Tim Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Sulteng, bekerja sama dengan Petugas Pengawas Pupuk dan Pestisida Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Sulawesi Tengah, segera menindaklanjuti informasi tersebut. Pada Selasa (12/11/2024), tim melakukan inspeksi di gudang penyimpanan pupuk di Pantoloan dan menemukan 109 ton pupuk diduga ilegal.

BACA JUGA :  Pemerintah Siapkan Tambahan Subsidi Pupuk Dorong Produktivitas Petani

“Pupuk yang disita terdiri dari berbagai merek dan jenis yang diduga diperdagangkan tanpa izin edar atau dengan kandungan yang tidak sesuai dengan izin edar,” ungkap Kasubbid Penmas Polda Sulteng, AKBP Sugeng Lestari, dalam keterangannya di Palu, Kamis (17/7/2025).

Tersangka dalam kasus ini adalah seorang distributor pupuk berinisial HAB (46), wiraswasta, warga Kelurahan Bayaoge, Kecamatan Tatanga, Kota Palu. HAB diduga melakukan tindak pidana terkait sistem budidaya pertanian berkelanjutan, perdagangan, dan/atau perlindungan konsumen. Ia dituduh memperdagangkan pupuk tanpa izin edar atau dengan kandungan yang tidak sesuai label kemasan.

BACA JUGA :  Office Manager Dilaporkan ke Polda Sulteng Dugaan Penggelapan Dana

HAB dijerat dengan Pasal 122 UU No. 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan, dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp3 miliar. Selain itu, ia juga didakwa melanggar Pasal 113 UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan/atau denda hingga Rp5 miliar.

Menurut AKBP Sugeng Lestari, berkas perkara tersangka HAB telah dinyatakan lengkap (P.21) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu. Pada Kamis (17/7/2025), tersangka beserta barang bukti 2.270 karung pupuk diserahkan ke Kejari Palu untuk proses hukum lebih lanjut.

BACA JUGA :  Dua Personil Polsek Banggai Laut diperiksa Propam

“Pengawasan dan penegakan hukum terhadap peredaran pupuk ilegal ini merupakan wujud dukungan Polda Sulteng terhadap program Asta Cita Presiden RI untuk melindungi petani dan konsumen,” tegas Sugeng.

Polda Sulteng mengimbau masyarakat, khususnya petani, untuk lebih waspada dalam membeli pupuk. Pastikan pupuk yang digunakan memiliki izin edar resmi dan kandungan yang sesuai dengan label. Langkah ini penting untuk mendukung pertanian berkelanjutan dan mencegah kerugian akibat penggunaan pupuk ilegal.

Moh. Sharfin
Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *