Eks Napiter Poso Bangun Usaha Ternak Ayam Usai Bebas
Diksi.net, Poso – Gilang Alfiansyah alias Gilang, mantan narapidana kasus terorisme asal Poso, menyatakan komitmennya untuk mendukung upaya Satgas Madago Raya dalam mencegah penyebaran paham radikal di wilayah Sulawesi Tengah. Gilang juga mengajak para eks napiter lainnya untuk kembali ke kehidupan normal dan produktif.
Gilang sebelumnya ditangkap pada 12 Juni 2022 dan divonis tiga tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Ia bebas dari Lapas Kelas IIA Magelang, Jawa Tengah, pada Selasa, 4 Maret 2025, sesuai surat resmi dari Lapas Magelang.
Usai bebas, Gilang kembali ke kampung halamannya di Poso Kota. Saat ini, ia bekerja sebagai pembantu tukang bangunan bersama pamannya dan mulai merintis usaha beternak ayam kampung silangan di lahan milik orang tuanya.
Gilang mengaku menyesali keterlibatannya dalam aksi terorisme di masa lalu. Pengalaman menjalani hukuman di penjara menjadi pelajaran berharga baginya. Ia bahkan tak sempat menghadiri pemakaman neneknya saat masih menjalani masa hukuman, yang menjadi penyesalan mendalam dalam hidupnya.
Ia berharap Satgas Madago Raya tetap aktif melakukan komunikasi dan pendampingan terhadap para mantan narapidana terorisme agar tidak kembali terpengaruh paham radikal. Gilang juga mendorong Pemerintah Kabupaten Poso untuk menyediakan pelatihan keterampilan dan lapangan pekerjaan bagi eks napiter, sebagai upaya mendukung reintegrasi sosial.
“Saya siap mendukung upaya Satgas Madago Raya dan Pemerintah Daerah untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Poso, serta mencegah penyebaran paham radikal,” ujar Gilang.



