1 Juta Hektare Tanah di Sulteng Belum Terdaftar

waktu baca 1 menit
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid. (Foto : Ist).

Diksi.net, Palu – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengungkapkan bahwa sekitar 1,1 juta hektare lahan di Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) belum terdaftar secara resmi dalam sistem pertanahan nasional.

Pernyataan tersebut disampaikan Nusron saat melakukan pertemuan dengan seluruh kepala daerah se-Sulteng di Kantor Gubernur Sulteng, Jumat (11/4/2025).

BACA JUGA :  KPU Kota Palu Tetapkan 35 DPRD

“Ini peluang besar. Masih banyak lahan yang bisa dioptimalkan untuk HGU (Hak Guna Usaha) dan HGB (Hak Guna Bangunan). Tapi harus kita tata ulang dan manfaatkan agar hasilnya dirasakan langsung oleh masyarakat,” tegas Nusron dalam pertemuan tersebut.

Lebih lanjut, Nusron menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memberikan instruksi langsung kepada Kementerian ATR/BPN untuk menekan ketimpangan kepemilikan tanah di seluruh Indonesia. 

BACA JUGA :  Bazaar Tukar Tambah, Beli Toyota dengan Promo Menarik

“Kita terapkan tiga prinsip: yang besar jangan dimatikan, tapi tidak diberi ruang ekspansi lagi. Yang kecil kita bantu tumbuh. Sementara yang belum punya, kita usahakan agar bisa memiliki,” jelasnya.

Ia menekankan bahwa keberhasilan program ini hanya bisa dicapai melalui kolaborasi aktif antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, Reny A. Lamadjido, menyambut baik arahan dari Menteri ATR/BPN dan menyatakan kesiapan Pemerintah Provinsi Sulteng untuk mendukung penuh kebijakan tersebut.

BACA JUGA :  Logo Muktamar Besar XI Diluncurkan, Alkhairaat Akan Terus Melaju

“Insyaallah, semua arahan Pak Menteri akan kami tindak lanjuti di lapangan,” ucap Reny.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *