Polda Sulteng Gagalkan Peredaran 4,4 Kg Sabu

waktu baca 2 menit
Sejumlah barang bukti yang ditemukan pihak kepolisian. (Foto : Istiana).

Diksi.net, Palu – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tengah berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 4,4 kilogram dalam serangkaian operasi di empat lokasi berbeda di Kota Palu. Dua tersangka diamankan, sementara satu lainnya masih dalam pengejaran polisi.

Keberhasilan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas transaksi narkoba di sekitar Jalan Garuda, Kecamatan Birobuli Utara.

“Bermula dari informasi warga, tim Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sulteng melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka pertama, MF (20), di Kelurahan Watusampu pada Senin, 7 April 2025, pukul 15.20 WITA. Saat diamankan, tersangka sempat membuang dua paket sabu,” ungkap Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol. Djoko Wienartono, dalam keterangannya kepada media, Jumat (11/4/2025).

BACA JUGA :  Berkas Perkara Kekerasan Seksual Akan dilimpahkan Pekan Depan 

Dari hasil interogasi, petugas kemudian meringkus tersangka kedua, MZ (47), di sebuah rumah kos di Jalan Garuda sekitar pukul 19.00 WITA. MZ mengaku mendapat sabu dari seseorang berinisial LN (25) yang kini berstatus buronan.

Pengembangan kasus membawa polisi ke rumah LN di Jalan Hayam Wuruk, tempat ditemukan 11 paket sabu lainnya yang disimpan dalam lemari pakaian. Penelusuran berlanjut ke rumah orang tua MZ di Jalan Mulawarman, dan ditemukan tambahan sabu seberat 4 kilogram yang disembunyikan di dapur, pada Selasa dini hari (8/4).

BACA JUGA :  Tiga Pelaku Pemerkosaan Anak di Bawah Umur diringkus Polres Bangkep

“Total barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 4.412,271 gram atau sekitar 4,4 kilogram. Dengan asumsi satu gram sabu dikonsumsi oleh lima orang, maka kita berhasil menyelamatkan sekitar 22.061 jiwa dari bahaya narkoba,” lanjut Kombes Djoko.

Dari pengakuan MZ, narkotika tersebut diperoleh dari wilayah Donggala atas perintah seseorang berinisial AS. Modus operandi yang digunakan adalah menjemput, menyimpan, dan menyerahkan sabu yang diduga berasal dari Malaysia.

BACA JUGA :  Gubernur Gelar Karpet Merah untuk Investor di Berbagai Sektor 

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup dan denda maksimal Rp10 miliar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *