Diksi.net, Palu – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Parigi Moutong berhasil mengamankan dua pemuda yang diduga membawa narkotika jenis sabu pada Sabtu, 5 April 2025. Keduanya berinisial RE (26) dan HA (22), ditangkap di wilayah Kecamatan Parigi Utara.
Penangkapan dipimpin langsung oleh Kepala Unit II Satresnarkoba, Ipda Asgar. Berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah terhadap peredaran narkoba, tim melakukan penyelidikan dan penggeledahan terhadap kedua pelaku. Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan dua paket sabu yang dibungkus tisu dan disimpan di kantong celana salah satu pelaku.
“Saat diamankan, kedua pelaku tidak melakukan perlawanan. Barang bukti telah kami sita untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut,” jelas Ipda Asgar.
Kedua pelaku kini ditahan di Polres Parigi Moutong dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ipda Asgar menegaskan bahwa Polres Parigi Moutong terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap waspada terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Jika menemukan indikasi, segera laporkan ke Polsek terdekat atau langsung ke Satresnarkoba Polres Parigi Moutong,” tegasnya.
Pihak kepolisian juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya jika ada oknum yang mengatasnamakan anggota Polres atau Satresnarkoba dengan maksud meminta sesuatu terkait kasus narkoba. Semua laporan dan proses hukum akan ditangani secara profesional dan sesuai prosedur.
“Pemberantasan narkoba adalah tanggung jawab bersama. Kami berharap peran aktif masyarakat dalam menjaga masa depan generasi muda dan menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” tutup Ipda Asgar.