Bea Cukai Aceh Musnahkan Ribuan Karung Bawang Merah Ilegal dan Pakaian Bekas

waktu baca 2 menit
Ilustrasi : Petugas Bea Cukai lamkukan pemusnahan barang ilegal. (foto : Ilustrasi).

Diksi.net, Banda Aceh – Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Aceh memusnahkan ribuan karung bawang merah ilegal dan puluhan karung pakaian bekas hasil penindakan, pada Kamis (13/03). Pemusnahan dilakukan secara simbolis di Kantor Bea Cukai Banda Aceh sebelum dilanjutkan di PT Solusi Bangun Andalas, Lhoknga, dengan cara dibakar.

“Barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan Unit Patroli Laut Bea Cukai Aceh pada 12 Februari 2025. Dalam operasi ini, petugas menggagalkan penyelundupan 1.768 karung bawang merah dan 28 karung pakaian bekas,” ujar Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Aceh, Leni Rahmasari.

BACA JUGA :  Yayasan Lingkar Perdana Poso: Upaya Deradikalisasi dan Pembangunan di Kab. Poso

Total nilai barang hasil penindakan ini mencapai Rp755,3 juta dengan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah sekitar Rp1,72 miliar. Dari jumlah total bawang merah yang disita, sebanyak 1.765 karung dimusnahkan, sementara 2 karung dijadikan barang bukti di pengadilan dan 1 karung digunakan untuk pengujian laboratorium Karantina. Sedangkan dari 28 karung pakaian bekas, 26 karung dimusnahkan, dan 2 karung lainnya dijadikan barang bukti.

BACA JUGA :  Percobaan Penyelundupan Sabu ke Dalam Rutan Menggunakan Bungkus Rokok

Hasil uji laboratorium yang dilakukan Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Nangroe Aceh Darussalam mengungkap bahwa bawang merah ilegal tersebut terkontaminasi Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) Shallot Yellow Stripe Polyvirus (SYSV) dan tidak memenuhi standar keamanan pangan.

“Jika virus ini menyebar ke lahan pertanian di Sigli dan Takengon, produksi bawang di Aceh akan menurun drastis, menyebabkan kerugian besar bagi petani,” jelas Leni.

Pemusnahan ini merupakan bagian dari proses penyidikan terhadap tindak pidana kepabeanan dan telah mendapat persetujuan Pengadilan Negeri Lhoksukon pada 3 Maret 2025. Penyitaan ini dilakukan berdasarkan Pasal 7A ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, terkait pelanggaran pengangkutan barang impor tanpa manifes.

BACA JUGA :  Polresta Palu Amankan Seorang Mahasiswa Karena Membeli Marijuana Via Medsos

Bea Cukai Aceh menegaskan komitmennya untuk melindungi masyarakat dari barang ilegal yang berpotensi merugikan kesehatan dan perekonomian. “Kami akan terus mengawasi dan menindak tegas setiap upaya penyelundupan demi menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat,” pungkas Leni.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *