Polda Sulteng PTDH Perwira yang Terlibat Calo Rekrutmen Polri
Diksi.net, Palu – Menjelang rekrutmen anggota Polri tahun anggaran 2025, Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) mengambil langkah tegas dengan memberhentikan seorang perwiranya yang terbukti terlibat dalam praktik percaloan penerimaan anggota Polri.
Seorang perwira berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) berinisial M dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah melalui sidang Komisi Kode Etik Polri yang digelar pada Kamis (6/2/2025). Keputusan ini menegaskan komitmen Polda Sulteng dalam memberantas praktik percaloan yang merugikan masyarakat dan mencoreng institusi kepolisian.
Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Pol Djoko Wienartono, mengungkapkan bahwa AKP M terbukti menjanjikan kelulusan kepada seorang peserta seleksi Bintara Polri tahun 2022 dengan meminta imbalan sebesar Rp175 juta.
“Sidang kode etik telah memutuskan AKP M diberhentikan tidak dengan hormat sebagai anggota Polri karena terbukti menjadi calo dalam penerimaan anggota Polri,” ujar Kombes Pol Djoko di Palu, Sabtu (8/2/2025).
Menurut Djoko, tindakan ini merupakan bagian dari upaya Polda Sulteng untuk menghilangkan stigma negatif bahwa masuk Polri harus membayar. Polda Sulteng berkomitmen menjaga integritas dalam proses seleksi dan memastikan bahwa penerimaan anggota Polri berjalan transparan, objektif, dan bebas dari praktik percaloan.
“Tindakan ini juga menjadi momentum bagi Polda Sulteng untuk melakukan pembersihan internal dan menghilangkan persepsi ‘Masuk Polri Bayar’ yang berkembang di masyarakat,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia mengimbau kepada masyarakat, khususnya para orang tua yang anaknya mengikuti seleksi penerimaan anggota Polri tahun 2025, untuk tidak tergiur oleh iming-iming oknum calo dan tetap mengikuti prosedur resmi.
“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan jasa calo atau terlibat dalam praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam proses seleksi. Polda Sulteng menjamin rekrutmen Polri dilakukan secara bersih dan transparan,” pungkas Djoko.



