Korupsi Rp 539 Juta, Eks Bupati Morowali Utara Jadi Tersangka

waktu baca 2 menit
Mantan Bupati Morowali Utara periode 2020-2021, MAAS. (Foto : Ist).

Diksi.net, Morowali Utara – Kejaksaan Negeri Morowali Utara menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi belanja barang dan jasa di Bagian Umum dan Perlengkapan Sekretariat Daerah Kabupaten Morowali Utara Tahun Anggaran 2021. Salah satu tersangka adalah mantan Bupati Morowali Utara periode 2020-2021, MAAS.

Dua pejabat lain yang turut dijerat dalam kasus ini adalah RTS selaku Kepala Bagian Umum dan Perlengkapan, serta AT yang menjabat sebagai Bendahara Bagian Umum. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Kejari Morowali Utara mengantongi dua alat bukti yang sah.

BACA JUGA :  Guru Besar Hukum Untad Ingatkan Bahaya Kepentingan Terselubung

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Morowali Utara, Muhammad Faizal Al Fitrah K, S.H., mengungkapkan bahwa kasus ini terkait dengan pencairan Uang Persediaan (UP) senilai Rp 900 juta yang digunakan untuk perjalanan dinas dan pemeriksaan kesehatan pada 2021. Pencairan dana tersebut melewati batas tahun anggaran dan dinilai melanggar aturan keuangan negara, sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 539 juta.

“Tersangka diduga kuat terlibat dalam pencairan dan penggunaan dana yang tidak sesuai ketentuan. Kami akan terus mendalami peran masing-masing pihak dalam perkara ini,” ujar Faizal.

BACA JUGA :  Polres Banggai Ungkap Kasus Korupsi Dir PDAM

Untuk kepentingan penyidikan, ketiga tersangka langsung ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 6 Februari hingga 25 Februari 2025. Eks Bupati Morowali Utara, MAAS, ditahan di Rumah Tahanan Polres Morowali Utara, sementara RTS dan AT mendekam di Lapas Kelas IIIb Kolonodale.

Penetapan tersangka ini didasarkan pada Surat Penetapan Kepala Kejaksaan Negeri Morowali Utara Nomor 01/P.2.19.7/Fd.1/02/2025 hingga Nomor 03/P.2.19.7/Fd.1/02/2025 yang diterbitkan pada 6 Februari 2025.

BACA JUGA :  Iswandi Mantan Napiter Bersedia Dukung Program Pemerintah

Kasus ini menambah daftar panjang skandal korupsi yang melibatkan kepala daerah di Sulawesi Tengah. Kejaksaan Negeri Morowali Utara menegaskan bahwa penyelidikan masih terus berlanjut dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.

“Kami akan menindak tegas siapa pun yang terbukti terlibat dalam kasus ini. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru seiring perkembangan penyidikan,” tambah Faizal.

Kejaksaan mengingatkan seluruh pejabat daerah agar lebih transparan dan akuntabel dalam pengelolaan keuangan negara guna menghindari penyalahgunaan anggaran yang merugikan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *