Daerah  

Guru Besar Hukum Untad Ingatkan Bahaya Kepentingan Terselubung

Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Tadulako (Untad) Palu, Prof. Dr. Aminuddin Kasim, SH, MH. (Foto : Dok).

Diksi.net, Palu – Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Tadulako (Untad) Palu, Prof. Dr. Aminuddin Kasim, SH, MH, menegaskan bahwa media memiliki peran strategis dalam mengungkap kasus korupsi. Namun, ia mengingatkan agar media tidak terjebak dalam kepentingan pihak tertentu yang dapat mengaburkan independensi pemberitaan.

Menurutnya, aparat penegak hukum kerap menjadikan pemberitaan media sebagai indikator awal dalam mendeteksi dugaan pelanggaran hukum, termasuk kasus korupsi yang merugikan negara. 

“Mens rea atau niat jahat dalam tindak pidana korupsi sering kali berawal dari kebijakan yang menyimpang. Oleh karena itu, pengawasan terhadap kebijakan publik sangat penting agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang,” ujar Prof. Aminuddin dalam Pelatihan Jurnalistik Investigasi dan Liputan Korupsi yang diselenggarakan oleh Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Sulawesi Tengah di Swiss-Belhotel Palu, Senin (17/2/2025).

BACA JUGA :  Presiden Dorong Penyelesaian UU Perampasan Aset

Ia menekankan bahwa meskipun media berperan penting dalam mengawal isu korupsi, aparat penegak hukum tidak boleh hanya bertindak berdasarkan pemberitaan yang viral. “Aparat harus tetap bekerja secara profesional dan tidak menunggu kasus menjadi viral dulu baru ditindaklanjuti,” tegasnya.

Prof. Aminuddin menyoroti fenomena “no viral, no justice,” di mana banyak kasus baru mendapat perhatian setelah viral di media sosial. Menurutnya, hal ini mencerminkan kelemahan dalam sistem hukum yang seharusnya berjalan independen tanpa harus bergantung pada tekanan publik.

“Banyak kasus yang baru mendapat perhatian setelah viral di media sosial. Ini menunjukkan bahwa tekanan publik sering kali menjadi faktor pendorong dalam proses hukum, padahal seharusnya hukum berjalan secara independen dan profesional,” jelasnya.

BACA JUGA :  Penyidik Polda Sulteng Terus Dalami Kasus Korupsi TTG Donggala

Ia juga menambahkan bahwa meskipun viralitas suatu kasus bisa mempercepat proses hukum, fenomena ini sekaligus menunjukkan lemahnya inisiatif aparat dalam menjalankan tugasnya. “Jangan sampai muncul kesan bahwa tanpa tekanan publik, kasus-kasus besar tidak akan tersentuh. Ini merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum,” tambahnya.

Dalam konteks pemberantasan korupsi, media memiliki peran vital sebagai alat kontrol sosial. Selain membentuk opini publik, media juga dapat menekan pemerintah serta aparat hukum untuk bertindak tegas terhadap kasus korupsi. Namun, Prof. Aminuddin mengingatkan bahwa media harus tetap independen dan tidak terjebak dalam kepentingan tertentu.

“Media, termasuk media sosial, kini menjadi sarana utama dalam mengungkap dan mempublikasikan kasus-kasus korupsi. Namun, media juga rawan ditunggangi oleh pihak-pihak yang memiliki kepentingan tertentu. Oleh karena itu, media harus selektif dalam menerima informasi agar tidak terjebak dalam agenda pihak lain,” paparnya.

BACA JUGA :  Kejati Sulteng Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Bawaslu

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pemberantasan korupsi bukan hanya tanggung jawab media dan aparat penegak hukum semata. Diperlukan sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan berbagai elemen lainnya untuk menciptakan sistem yang lebih transparan dan akuntabel.

“Kita harus membangun kesadaran kolektif bahwa korupsi merugikan semua pihak. Oleh karena itu, pemberantasan korupsi harus dilakukan dengan pendekatan yang sistematis dan melibatkan berbagai pihak,” pungkasnya.