JATAM Sulteng Desak Aparat Usut Keterlibatan WNA dalam Tambang Ilegal di Parimo
Diksi.net, Parigi Moutong – Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulawesi Tengah mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengusut keterlibatan Warga Negara Asing (WNA) dalam aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo).
“Selain dampak kerusakan lingkungan, keterlibatan WNA dalam PETI juga berpotensi merugikan negara dari sisi pajak yang seharusnya dibayarkan. Jika tidak ditindak, negara akan mengalami kerugian,” ujar Direktur JATAM Sulteng, Mohammad Taufik, Senin (27/1/2025).
JATAM mengungkapkan bahwa aktivitas PETI yang melibatkan WNA tidak hanya ditemukan di Parimo, tetapi juga di beberapa wilayah lain seperti Kota Palu dan Kabupaten Buol. Keterlibatan WNA ini diduga difasilitasi oleh oknum tertentu yang memberikan informasi terkait wilayah potensial untuk tambang emas ilegal.
“Biasanya, penambang lokal yang berinisiatif mencari kontak WNA untuk bekerja di lokasi tambang ilegal,” tambah Taufik.
Menurut JATAM, kehadiran WNA dalam pertambangan ilegal merupakan pelanggaran serius yang seharusnya menjadi perhatian utama pihak Imigrasi.
“Imigrasi harus memastikan arus masuk WNA ke Sulawesi Tengah, karena diduga mereka menggunakan visa wisata, tetapi kenyataannya justru bekerja dan bahkan menjadi pemodal dalam tambang emas ilegal,” tegasnya.
Taufik mencontohkan kasus di Desa Tirta Nagaya, Kecamatan Bolano Lambunu, Kabupaten Parimo, di mana WNA diduga terlibat dalam pendanaan aktivitas tambang ilegal.
“Arus masuk WNA harus diperketat. Kasus di Bolano Lambunu membuktikan bahwa keterlibatan mereka dalam tambang ilegal bukan kejadian tunggal, tetapi terjadi di beberapa tempat,” pungkasnya.
JATAM berharap APH segera mengambil langkah tegas untuk menghentikan keterlibatan WNA dalam aktivitas PETI dan memperketat pengawasan di lapangan guna mencegah kerusakan lingkungan yang lebih parah serta potensi kerugian negara.



