Pemilik Sah Tuntut Penjaga Keluar dari Prince John Dive Resort

waktu baca 3 menit
tempat ikonik di Prince John Dive Resort. (Foto : ist).

Diksi.net, Palu – Pemilik sah tempat wisata ‘Prince John Dive Resort’ yang berada di Pantai Tanjung Karang, Kabupaten Donggala mendesak seseorang bernama Ridwan, agar segera ‘angkat kaki’ dari tempat wisata yang diketahui dimiliki oleh Peter Meroniak itu.

Peter mengungkapkan, pria tersebut (Ridwan) awalnya diminta oleh anaknya Peter yang bernama John David untuk menjaga Resort saat Covid. Namun kemudian Ridwan terkesan ingin menguasai dive resort yang sudah Peter kelola sejak 1990 itu.

Menurut Peter, sejak tahun lalu dirinya sudah berkali-kali meminta Ridwan untuk segera pergi dari tempatnya, namun Ridwan enggan pergi dengan alasan bahwa dirinya diminta anak dari Peter yakni John David Meroniak untuk mengelola tempat itu.

BACA JUGA :  Pjs. Wali Kota Palu Hadiri Sosialisasi Peraturan Kampanye dan Dana Pemilu

“Anak saya ini berada di Jakarta dan sampai saat ini, dia tidak pernah ke lokasi Prince John Dive Resort dan secara hukum sayalah pemilik sah tempat itu dan telah mengelola dari nol,” jelas Peter, Kamis (26/9/2024).

Peter melanjutkan, pasca covid, dirinya berniat menghidupkan kembali pariwisata diving di pantai Donggala, dive resort tersebut dengan menggandeng salah satu Dive Center dari Jakarta untuk mengelola resort tersebut, namun niatnya itu masih terkendala oleh pria bernama Ridwan.

Perjanjian sewa selama 10 tahun telah disepakati dan di tandatangani oleh Peter dan John dan mulai berlaku sejak 1 Agustus 2024. Namun, Kontrak sewa-menyewa  tersebut terhambat akibat tindakan John David yang diduga mencoba membatalkan sepihak kontrak tersebut dan ingin menguasai resor dengan menempatkan Ridwan Hadi Sugijo sebagai pengelola

BACA JUGA :  Breng Eks Napiter yang Kini disibukkan Untuk Membantu Istri Berdagang

“Akibat pria itu (Ridwan), pengelola kesulitan untuk masuk ke Prince John Dive Resort karena Ridwan terkesan menghalang-halangi dan dari pihak John juga berusaha untuk menggagalkan kontrak sewa dengan Dive Centre dari Jakarta, walaupun John sendiri yang menandatangani kontrak tersebut bersama saya. Kasus ini juga sudah masuk ke ranah hukum,” jelasnya.

Peter melanjutkan, dirinya sudah meminta bantuan Polres setempat untuk menindaklanjuti surat perintah kepada Ridwan Hadi Sugijo untuk segera keluar dari Prince John Dive Resort dengan batas waktu sampai Jumat (27/9/2024) besok. 

BACA JUGA :  Penawaran Spesial Akhir Tahun, Premium Car Toyota Special Rate Mulai 2 Persen

Peter juga mengaku telah beberapa kali datang ke resort tersebut, namun diabaikan oleh Ridwan karena mendapat dukungan dari John.

Diketahui dari informasi para pengunjung Pariwisata Diving di Donggala, penyelam yang pernah diving diarea itu mengungkapkan mereka beberapa kali berpapasan dengan Whale Shark, Dolphin dan Dugong. Juga ada satu spot disana yang banyak ditemui Blacktip Reef Shark.

Bagi pecinta macro underwater, tentu juga akan senang sekali menyelam di house reef Prince John Dive Resort, karena keanekaragaman Underwater Macro Critters seperti Nudibranch, Bluering Octopus, Candy Crab dan lainnya. Tidak jauh dari House Reef juga bisa kita temukan Pygmy Seahorse dan macro critters cantik lainnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *