Polda Sulteng Musnahkan 1 Kg Sabu, Tersangka Terancam Hukuman Seumur Hidup
Diksi.net, Palu – Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah telah melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1.016,45 gram. Pemusnahan ini merupakan bagian dari tindak lanjut kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan tersangka berinisial AS (47) yang ditangkap pada 1 September 2024 di Desa Dalaka, Kecamatan Sindue, Kabupaten Donggala.
Acara pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan di lobby Markas Ditresnarkoba Polda Sulteng pada Selasa (17/9/2024) dengan disaksikan sejumlah pihak terkait. Dari total barang bukti, sebanyak 0,3791 gram disisihkan untuk uji laboratorium di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), sementara 2,5612 gram digunakan sebagai barang bukti dalam persidangan. Sisanya, yaitu 1.013,5097 gram, dimusnahkan.
Proses pemusnahan dilakukan sesuai prosedur standar, di mana sabu dimasukkan ke dalam air panas yang dicampur bahan kimia hingga larut, kemudian dibuang ke dalam kloset.
Kasubdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulteng, Kompol Raden Real Mahendra, menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bukti komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Sulawesi Tengah.
“Dengan pemusnahan ini, kami menunjukkan komitmen yang kuat untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkotika,” ujar Kompol Raden.
Ia juga menambahkan bahwa tindakan ini diharapkan dapat menjadi peringatan bagi para pelaku kejahatan narkoba untuk menghentikan aktivitas ilegal mereka. Selain itu, Kompol Raden berharap pemusnahan ini mampu meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya narkoba serta pentingnya peran aktif masyarakat dalam memerangi penyalahgunaan narkotika.
Tersangka AS kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Sulteng dan dijerat dengan pasal 112 serta pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam pelaku dengan hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.



