Balon Bupati Parimo TMS, KPU dinilai Abaikan Surat Keterangan Kemenkumham

waktu baca 2 menit
Penasehat Hukum Pasangan Calon, Amerullah SH (kemeja putih), dan Liaison Officer Pasangan Calon, Jamaluddin Rasyid (kaos polo hitam). (Foto : Andi Syaifullah).

Diksi.net, Parigi Moutong – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parigi Moutong (Parimo) telah menetapkan bakal pasangan calon Bupati Amrullah S Kasim Almahdaly dan calon Wakil Bupati Ibrahim A Hafid dokumen persyaratan calon Bupati danwakil bupati dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Dokumen Persyaratan calon Bupati Parimo, Amrullah S Kasim Almahdaly TMS, sementara calon Wakil Bupati, Ibrahim A Hafid memenuhi syarat (MS).

“Dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat karena dua hal. Pertama, surat pernyataan (formulir BB Peryataan Calon KWK) hard copy dan soft copy nya dinyatakan tidak benar setelah dilakukan verifikasi. Kedua, mengenai surat keterangan Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Parigi yang telah memuat keterangan Amrullah S Kasim Almahdaly telah menjalani penahanan,” jelas Liaison Officer Pasangan Calon, Jamaluddin Rasyid,  minggu (15/09/2024).

BACA JUGA :  Disperindag Sulteng Siapkan SDM Profesional untuk Dorong Ekonomi Daerah

Ia melanjutnya, diksi kata tidak benar menjadi multitafsir, apakah itu bermakna palsu atau lembaga yang mengeluarkan atau pejabat berwenang yang mengeluarkan keterangan tersebut tidak benar adanya.

“Berdasarkan hal tersebut, persyaratan hasil verifikasi yang dilakukan oleh KPU Parigi Moutong menyatakan hal tersebut tidak benar,” ucap Jamal.

Sementara itu penasehat hukum pasangan calon, Amerullah SH mengatakan, KPU Parigio Moutongtelah mengabaikan surat keterangan yang dikeluarkan  Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Tengah melalui Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Parimo. “KPU Parimo menyatakan bahwa dokumen surat keterangan dari Kepala Lapas terkait status mantan terpidana Amrullah S Kasim Almahdaly tidak benar”.

BACA JUGA :  PMK Menyebar, Ratusan Ternak di Dua Kabupaten Positif

Amerulla menambahakan, “Salah seorang Komisioner KPU Parimo berkata dalam hitungan versi mereka merujuk putusan Mahkama Agung tertanggal 20 januari 2020,” terangnya.

Pada tahapan pendaftaran KPU Parimo juga telah meminta untuk mengganti surat keterangan yang dikeluarkan Kemenkumham dengan mencantumkan tanggal masa penahanan yang berkekuatan hukum tetap. DI lain sisi, juga mengganti pengumuman media yang memuat putusan Mahkama Agung lengkap dengan lama hukuman dan tempat menjalani penahanan.

BACA JUGA :  Sekot Palu Hadiri Penyerahan Pengesahan Kewarganegaraan untuk Guru Tua

“Kami telah mengganti semuanya sesuai dengan intruksi, artinya pasangan calon telah memenuhi persyaratan dokumen. Salah satu dokumen yang diajukan itu dikeluarkan oleh pejabat berwenang sesuai dengan ketentuan Perundang-Undangan yang berlaku, jadi dari aspek formalnya pejabat yang berwenang sudah sesuai dan dari segi materinya benar,” ucap Amerullah.

Pihaknya mempertanyakan kata tidak benar yang dituangkan dalam berita acara. Sebab KPU Parimo tidak menguraikan atau menjelaskan mengapa surat keterangan yang dikeluarkan oleh Kemenkumham Sulteng tidak benar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *