Bawaslu Kota Palu Buka Posko Kawal Hak Pilih untuk Pastikan Pemutakhiran DPS
Diksi.net, Palu – Palu – Bawaslu Kota Palu mengambil langkah cepat setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS).
Untuk memastikan proses pemutakhiran data pemilih berjalan lancar, Bawaslu membuka Posko Kawal Hak Pilih dan mengeluarkan imbauan serta rekomendasi kepada KPU, partai politik, dan perangkat daerah.
Dalam imbauan yang diterbitkan pada 19 Agustus 2024, Bawaslu mengajak masyarakat untuk mengecek status mereka dalam DPS. Warga dapat melakukan pengecekan langsung melalui papan pengumuman atau situs daring yang disediakan KPU. Selain itu, Bawaslu meminta masyarakat melaporkan jika ditemukan ketidaksesuaian data atau dugaan pelanggaran.
Ketua Bawaslu Kota Palu, Agussalim Wahid, menegaskan pentingnya pemutakhiran DPS yang akurat untuk penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT).
“Kami berharap langkah-langkah ini dapat memastikan tersusunnya DPT yang akurat, transparan, dan sesuai aturan perundang-undangan,” ujarnya.
Bawaslu juga memberikan beberapa rekomendasi penting kepada KPU, termasuk memastikan penempatan TPS yang mudah diakses serta memperhatikan kondisi geografis, terutama bagi pemilih yang berada di wilayah terpencil. Bawaslu turut menyoroti persoalan pemilih yang belum terdaftar dan pemilih yang terdata di TPS berbeda meskipun satu keluarga.
Upaya ini diharapkan dapat mendukung kelancaran Pilkada Serentak 2024 di Kota Palu.



