JATAM Sulteng Pertanyakan Keseriusan Aparat Tangani Kasus dua WNA penambang Ilegal
Diksi.net, Palu – Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulawesi Tengah (Sulteng) mempertanyakan profesionalisme aparat penegak hukum dalam melakukan penanganan kasus tambang ilegal di wilayah Vatutela, Kelurahan Tondo yang melibatkan dua orang Warga Negara Asing (WNA).
Direktur JATAM Sulteng, Mohammad Taufik menjelaskan, lambatnya penanganan kasus tambang ilegal yang melibatkan dua orang WNA sebagai pelaku, memunculkan kehawatiran publik terkait integritas penegak hukum dalam melakukan penanganan kasus. Khususnya kasus yeng berkaitan dengan Sumber Daya Alam terlebih tambang ilegal.
“Seharusnya dengan proses penyelidikan yang telah berjalan tiga bulan sejak penetapan tersangka, kasus ini sudah memasuki tahap peradilan,” ungkap Taufik, selasa (10/09/2024).
Ia juga mendesak aparat penegak hukum agar tidak berhenti hanya pada dua tersangka WNA, tetapi juga berani mengungkap dugaan keterlibatan pemodal besar dalam operasi tambang ilegal di Vatutela dan wilayah lainnya di Sulteng.
Sebelumnya, penanganan kasus tambang ilegal di wilayah Vatutela, Kelurahan Tondo, yang menetapkan dua WNA sebagai tersangka, memasuki babak baru. Saat ini, berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, namun berkas-berkas tersebut dikembalikan kepada penyidik Polda Sulteng untuk dilengkapi.
Pengembalian berkas ini mengacu pada Pasal 138 Ayat 2 KUHAP, yang menyatakan bahwa jika penyidikan dianggap belum lengkap, penuntut umum dapat mengembalikan berkas kepada penyidik dengan petunjuk perbaikan dalam waktu empat hari. Penyidik kemudian harus segera menyerahkan kembali berkas yang telah dilengkapi kepada penuntut umum.
Sementara itu, dikutip dari Antaranews.com Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komisaris Jenderal (Komjen) Wahyu Widada mengatakan siap menindak para WNA, yang bekerja di pertambangan ilegal.
“Kalau yang salah, kita tindak,” katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Hal itu disampaikan Wahyu, saat ditanyakan perkembangan kasus penangkapan dua WNA di pertambangan ilegal di Kota Palu, Sulawesi Tengah.



